Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Santunan KPPS, KPU Janji Selesai Sebelum Penetapan Hasil Pemilu

        Santunan KPPS, KPU Janji Selesai Sebelum Penetapan Hasil Pemilu Kredit Foto: Antara/Reno Esnir
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Arief Budiman, mengatakan pihaknya secepatnya menyelesaikan pemberian santunan untuk petugas KPPS yang meninggal dan sakit. Menargetkan pemberian santunan selesai sebelum penetapan hasil Pilpres 2019.

        "(Pemberian santunan) secepatnya ya, pokoknya kita ingin secepatnya lah ya. Jangan sampai nanti pemilunya sudah tuntas santunannya belum. (Santunan) segera diberikan, kalau bisa jauh sebelum tanggal 22 Mei," ujarnya di Jakarta, Jumat (3/5/2019).

        Ia menambahkan, pemberian santunan ke keluarga petugas KPPS yang meninggal maupun ke yang sakit memang sudah berjalan. Metode pemberiannya akan diubah yang sebelumnya uang tunai menjadi transfer antarrekening bank.

        Baca Juga: Partai Yusril Paling Banyak Tak Sampaikan Laporan Dana Kampanye ke KPU

        "Kita berikan dalam bentuk tunai. Untuk yang berikutnya, untuk mempercepat mempermudah prosesnya, kami akan memberikan langsung melalui rekening," katanya.

        Ia mengaku, pihaknya kesulitan jika seluruh santunan diberikan secara tunai. Karena itu, KPU akan meminta pihak petugas KPPS yang berhak menerima santunan untuk menyiapkan rekening.

        "Cuma untuk awal ini kan agak kerepotan kalau mereka diminta untuk membuka rekening. Jadi untuk yang awal-awal ini kita berikan secepatnya dengan bentuk tunai," imbuhnya.

        Baca Juga: Rizieq Minta Hentikan Proses Real Count KPU, Moeldoko Teriak: Jangan!

        "Tetapi untuk apa namanya penyelenggara-penyelenggara pemilu yang lain, nanti akan kami minta mereka mempersiapkan rekening yang memang berhak untuk menerima santunan yang akan diberikan," sambungnya.

        Diketahui, santunan dari KPU untuk petugas KPPS yang meninggal dan sakit dibagi menjadi empat kategori, di antaranya:

        1. Meninggal sebanyak Rp36 juta per orang

        2. Cacat permanen yakni Rp30,8 juta per orang

        3. Luka berat sebesar Rp16,5 juta per orang

        4. Luka sedang Rp8,25 juta per orang.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Irfan Mualim
        Editor: Irfan Mualim

        Bagikan Artikel: