Partai Bulan Bintang (PBB) menjadi partai paling banyak tak menyampaikan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) di tingkat KPU kabupaten/kota se-Banten.
Komisioner KPU Banten, Nurkhayat Santosa, mengatakan PBB tak menyerahkan LPPDK di Kota Serang, Cilegon, dan Kabupaten Lebak. Sedangkan PKPI tak menyerahkan laporan dana kampanye di Kota Tangerang dan Kabupaten Serang.
Karena itu, apabila ada caleg dari partai tersebut yang lolos sebagai anggota DPRD, kemenangannya akan dibatalkan. Selain itu, Partai Garuda tak melaporkan LPPDK di dua kota, yaitu Kota Serang dan Kabupaten Serang. Di Lebak juga ada Partai Hanura yang tidak menyerahkan dana perolehan dan pengeluaran kampanyenya.
Baca Juga: Rizieq Minta Hentikan Proses Real Count KPU, Moeldoko Teriak: Jangan!
"Untuk 3 daerah, yaitu Tangerang, Pandeglang, dan Tangsel, seluruh parpol menyerahkan berkas laporan," ujarnya di Banten, Jumat (3/5/2019).
Batas waktu penyampaian LPPDK sendiri ditutup KPU pada Kamis (2/5/2019) kemarin pukul 18.00 WIB. Sampai batas akhir waktu yang ditentukan, dari 16 parpol, hanya Partai Garuda yang tak menyerahkan LPPDK di tingkat provinsi.
"Kalau ada yang tidak dilaporkan atau disampaikan ini nanti sanksinya mengena ke si caleg. Apabila terpilih, dia akan dibatalkan penetapan caleg terpilihnya," jelasnya.
Ketidaktaatan laporan dana kampanye juga terjadi untuk 9 anggota DPD Banten. Dari 26 calon DPD, hanya 17 orang yang menyampaikan LPPDK.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Irfan Mualim
Editor: Irfan Mualim