Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu)?Kabupaten Malang mulai mengkaji perkara dugaan money politics yang menyeret dua Caleg Partai Demokrat.
Komisioner Bawaslu Kabupaten Malang, George Da Silva, mengatakan pihaknya bakal melakukan kajian, yang akan menjadi rekomendasi, apakah perkara tersebut bisa dilimpahkan ke Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu).
"Hari ini kami melakukan kajian. Ini seperti mekanisme yang tercantum dalam peraturan Bawaslu dan Undang-undang Pemilu terkait penanganan perkara pelanggaran pidana," ujarnya di Malang, Senin (6/5/2019).
Baca Juga: Bawaslu Gelar Sidang Ajudikasi Tim Prabowo Hari Ini?
Ia menambahkan, hasil kajian akan menentukan apakah dua caleg yang terseret perlu dipanggil kembali untuk dimintai keterangan. Tak hanya itu, hasil kajian juga menentukan apakah perkara bisa dilimpahkan ke Gakkumdu untuk penanganan pidana yang ditemukan.
"Untuk saat ini, kami baru akan melakukan kajian. Hasilnya apa mohon sabar menunggu. Kemarin kami harus fokus mengawal rekapitulasi sampai tingkat KPU. Sekarang sudah selesai dan bisa kembali fokus dalam perkara ini," jelasnya.
Baca Juga: Waduh, Demokrat Bantah Pernyataan PKS Soal Kemenangan Prabowo
"Masih sangat penting hadirnya saksi mahkota. Bukan berarti kita mengatakan perkara ini lemah. Dan bukti-bukti atau unsur formil sudah terpenuhi, karena semua harus menunggu hasil kajian nanti," sambungnya.
Menurutnya, Bawaslu masih memiliki waktu penanganan perkara mulai ditemukan adanya pelanggaran. Yakni selama 14 hari kerja.
"Waktu kami masih ada. Jadi tahapan ini masih berjalan sampai nanti final melalui hasil pleno dalam menentukan status dari perkara ini," tutupnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Irfan Mualim
Editor: Irfan Mualim
Tag Terkait: