Penyidik?Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Gamawan Fauzi terkait kasus dugaan korupsi proyek e-KTP.
Gamawan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Markus Nari. Tidak hanya Gamawan, KPK juga memanggil Sekjen DPR Indra Iskandar, dipanggil dengan tersangka yang sama.
Diketahui, Markus merupakan salah satu dari delapan tersangka e-KTP yang diproses KPK. Selain Markus, ada tujuh orang lain yang sudah diproses KPK, mulai penyidikan hingga kini sudah divonis bersalah.
Markus dijerat KPK dengan 2 sangkaan yaitu terkait kasus korupsi proyek e-KTP dan terkait dugaan merintangi penyidikan.
Baca Juga: Lukman Akhirnya Penuhi Panggilan KPK
Untuk kasus dugaan korupsi, Markus diduga menerima uang guna memuluskan pembahasan anggaran perpanjangan proyek pada tahun anggaran 2013. KPK menduga Markus menerima total Rp4 miliar yang diserahkan oleh eks Pejabat Kemendagri, Sugiharto, yang kini menjadi terpidana kasus e-KTP.
Nama Markus pun muncul dalam putusan Andi Narogong, yang juga kini telah menjadi terpidana kasus korupsi e-KTP. Markus disebut menerima duit haram dari proyek e-KTP senilai USD 400 ribu.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Irfan Mualim
Editor: Irfan Mualim
Tag Terkait: