Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Eng Ing Eng...Kivlan Zein Dicekal

        Eng Ing Eng...Kivlan Zein Dicekal Kredit Foto: Redaksiindonesia.com
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Mayjen (Purn) TNI Kivlan Zein mendapatkan surat pemanggilan dari pihak Kepolisian terkait kasus makar. Dia pun dicekal untuk berpergian ke luar negeri.

        Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Polri Kombes Asep Adi Saputra mengatakan jika pihak sudah memberikan surat pemanggilan pemeriksaan atas tuduhan makar kepada Kivlan Zein.

        "Betul penyerahan surat panggilan," ujar Asep saat dikonfirmasi wartawan di Jakarta, Jumat (10/5/2019).

        Asep menuturkan, penyerahan surat pemanggilan atas tuduhan diberikan oleh personel Bareskrim Polri di Bandara Soekarno-Hatta saat Kivlan Zein hendak terbang ke Batam. Asep membenarkan jika Kivlan pun sudah dicekal ke luar negeri.

        Baca Juga: Tuding SBY Ingin Gagalkan Prabowo Nyapres, Kivlan Fitnah?

        Baca Juga: Kivlan: SBY Nggak Jelas Kelaminnya, Andi Arief Setan

        "Dicegah keluar negeri. Beliau mau ke Brunei lewat Batam, sudah melalui imigrasi, sudah disampaikan," tutur dia.

        Laporan atas Kivlan Zen dan Lieus Sungkharisma soal tuduhan makar saat ini ditangani Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim.

        Laporan atas Kivlan terdaftar dengan nomor LP/B/0442/V/2019/Bareskrim. Perkara yang dilaporkan adalah tindak pidana penyebaran berita bohong (hoaks) UU nomor 1 tahun 1946 tentang KUHP pasal 14 dan/atau pasal 15 terhadap keamanan negara/makar UU nomor 1 tahun 1946 tentang KUHP pasal 107 juncto pasal 87 dan/atau pasal 163 bis juncto pasal 107.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Rosmayanti

        Tag Terkait:

        Bagikan Artikel: