Lama tak terdengar kabar, terdakwa kasus dugaan penyelundupan senjata api Mayjen TNI (Purn) Kivlan Zen angkat bicara perihal kasusnya. Ia berharap mendapat keadilan atas perkara pengujian Undang-Undang Darurat nomor 12 tahun 1951 yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi.
"Semoga saya mendapat keadilan dan saya mendapat rahmat di dalam saya mengajukan petitum ini. Saya berserah diri, semoga Allah mengabulkan permohonan saya di hadapan Yang Mulia. Terima kasih," ujar mantan Kepala Staf Kostrad itu dalam sidang perbaikan permohonan di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin.
Baca Juga: Prabowo Dituding Tinggalkan Kivlan Zen, Gerindra Jawab...
Pengujian Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat nomor 12 tahun 1951 tentang Senjata Api itu merupakan permohonan uji materi pertamanya ke Mahkamah Konstitusi lantaran kasus konkret yang membelitnya.
Menurut Kivlan Zen, UU Senjata Api mengandung ketidakpastian hukum serta menyebabkan diskriminasi.
Ia mendalilkan dalam permohonannya, Indonesia mengalami perubahan cepat dalam hal perundang-undangan, tetapi undang-undang mengenai senjata api dan/atau amunisi masih sangat terbatas, yakni Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat
Tag Terkait: