Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini memeriksa Wakil Bendahara Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Puji Suhartono dalam kasus dugaan suap pengurusan dana alokasi khusus (DAK) Tasikmalaya, Jawa Barat untuk Tahun Anggaran (TA) 2018.
Juru bicara KPK, Febri Diansyah, mengatakan pemeriksaan Pujiyakni sebagai saksi untuk melengkapi berkas penyidikan dari tersangka Wali Kota Tasikmalaya, Budi Budiman.
"Yang bersangkutan akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi," ujarnya di Jakarta, Selasa (14/5/2019).
Selain itu, KPK juga memanggil Kepala Sub Direktorat DAK Fisik II, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan, Yuddi Saptopranowo.
Baca Juga: Setya Novanto Diperiksa KPK
"Saksi juga diperiksa untuk melengkapi berkas BBD (Budi Budiman)," katanya.
Diketahui, Budiman ditetapkan sebagai tersangka lantaran diduga ?memberi suap Rp400 juta kepada pejabat Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Yaya Purnomo. Uang itu disinyalir untuk memuluskan DAK Tasikmalaya tahun 2018.
Penetapan tersangka Budi Budiman merupakan pengembangan perkara yang terlebih dahulu menjerat Anggota Komisi XI DPR, Amin Santono; Pejabat Kemenkeu, Yaya Purnomo, serta dua pihak swasta, yaitu Eka Kamaluddin dan Ahmad Ghiast. Empat orang ini telah divonis bersalah di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
Sejak ditetapkan sebagai tersangka, Budiman belum juga ditahan KPK. Belum diketahui kapan lembaga antirasuah itu akan menahan Budiman terkait perkara ini.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Irfan Mualim
Editor: Irfan Mualim