Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

OJK Beri Sanksi ke Influencer Pasar Modal Belvin Tannadi Rp5,35 Miliar, Ini Perbuatannya

OJK Beri Sanksi ke Influencer Pasar Modal Belvin Tannadi Rp5,35 Miliar, Ini Perbuatannya Kredit Foto: Azka Elfriza
Warta Ekonomi, Jakarta -

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkan sanksi administratif sebesar Rp5,35 terhadap seorang influencer pasar modal yakni Belvin Tannadi (DVN), berkaitan dengan penyampaian informasi yang tidak benar dan/atau menyesatkan kepada publik melalui media sosial. 

Pejabat Sementara Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi, menyanpaikan dari hasil pemeriksaan dilakukan OJK, DVN telah memberikan informasi sesat, termasuk rekomendasi untuk melakukan pembelian atau penjualan saham tertentu.

"Padahal di saat yang sama, influencer dimaksud justru melakukan transaksi yang berlawanan dengan informasi atau rekomendasi yang disampaikannya melalui media sosial dimaksud," jelas Hasan dalam konferensi pers, di Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta, Jumat (20/2/2026).

Baca Juga: BEI Sudah Finalisasi Aturan Free Float 15% dan Pengungkapan Pemegang Saham 1%

OJK juga menemukan bahwa DVN melakukan praktik order beli dan order jual atas beberapa saham, antara lain dengan kode AYLS, FELM, dan BSML, dengan menggunakan beberapa rekening efek nominee. 

Praktik tersebut menurutnya mengakibatkan terbentuknya harga saham yang tidak wajar dan tidak mencerminkan kekuatan permintaan dan penawaran yang sebenarnya di pasar.

"Ini tentu merupakan tindakan yang dikategorikan sebagai manipulasi perdagangan saham. Perilaku dimaksud menimbulkan terjadinya gambaran semu atas perdagangan saham-saham tersebut," jelas dia.

Baca Juga: OJK Beri Warning Soal Jual Beli Rekening Bank di Medsos, Ilegal dan Berisiko Pidana

Berdasarkan hasil pemeriksaan dan pembuktian, perbuatan DVN dinyatakan melanggar Pasal 90 Undang-Undang Pasar Modal sebagaimana telah diubah dalam Pasal 22 Angka 33 Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).

DVN juga melanggar Pasal 91 Undang-Undang Pasar Modal sebagaimana telah diubah dalam Pasal 22 Angka 34 Undang-Undang P2SK; dan Pasal 92 Undang-Undang Pasar Modal sebagaimana telah diubah dalam Pasal 22 Angka 35 Undang-Undang P2SK.

"Adapun total sanksi yang diberikan kepada influencer tersebut adalah 5,35 miliar rupiah," jelas dia.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Dwi Aditya Putra
Editor: Annisa Nurfitri

Bagikan Artikel: