Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Penangkapan Eggi Sudjana Dibilang Kriminalisai, TKN Geleng-Geleng

        Penangkapan Eggi Sudjana Dibilang Kriminalisai, TKN Geleng-Geleng Kredit Foto: Antara/Rivan Awal Lingga
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) Joko Widodo-Ma'ruf Amin, Abdul Kadir Karding mengomentari terkait pernyataan kriminalisasi dan ancaman adanya aksi reformasi Jilid II yang dilayangkan oleh pihak Partai Gerindra karena penangkapan tersangka kasus makar, Eggi Sudjana.

        Menurut politisi dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini, siapapun yang terbukti melakukan aksi makar harus diproses secara hukum dan hal tersebut telah diatur oleh undang-undang ditetapkan.

        Oleh sebab itu, Abdul Kadir Karding mengimbau kepada setiap orang yang ingin mengeluarkan pendapat secara bebas, kendati demikian tetap harus mengingat adanya aturan-aturan yang mengatur hal tersebut.

        Baca Juga: Eggi Sudjana Ditangkap, Reformasi Jilid II Akan Terjadi?

        "Kalau soal penangkapan itu kewenangan penyidik, tapi bahwa soal kasus makar itu kan di beberapa undang-undang jelas, bahwa barang siapa dengan niat ingin misalnya menjatuhkan pemerintah, atau melakukan hinaan, cacian atau berita bohong itu sebenarnya sudah diatur oleh undang-undang," ujar Karding kepada Okezone, Rabu (15/5/2019).

        "Negara ini tuh negara yang bebas tapi dibatasi oleh hukum, setiap orang diberikan kebebasan untuk mengekspresikan misalnya pendapatnya, tetapi dia dibatasi oleh undang-undang. Nah kan enggak boleh seperti yang dilakukan oleh pak Eggi dan pak Kivlan," tambahnya.

        Baca Juga: Polisi Ancam Bachtiar Nasir Bakal Dijemput Paksa

        Seperti diberitakan sebelumnya, surat penangkapan tersebut dikeluarkan polisi pada Selasa (14/5/2019) Pukul 05.30 WIB. Dengan begitu Eggi ditangkap untuk dilakukan penahan dalam waktu satu kali dua puluh empat jam.

        Adapun surat penangkapan Eggi itu tertuang pada nomor surat B/7608/V/RES.1.24/2019/Ditreskrimum dan dikeluarkan pukul 05.30 WIB.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Vicky Fadil

        Bagikan Artikel: