Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

Kasus Ijazah Jokowi Beneran P21? Advokat Cium Kejanggalan usai Dokter Tifa dan Roy Suryo Tak Ditahan

Kasus Ijazah Jokowi Beneran P21? Advokat Cium Kejanggalan usai Dokter Tifa dan Roy Suryo Tak Ditahan Kredit Foto: Istimewa
Warta Ekonomi, Jakarta -

Keputusan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan yang tidak menahan Roy Suryo dan Tifauziah Tyassuma alias Dokter Tifa dalam kasus dugaan penyebaran tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) menuai sorotan. Advokat Eggi Sudjana bahkan mengaku mencium adanya kejanggalan dalam proses tersebut.

Eggi menilai secara hukum kedua tersangka seharusnya tetap ditahan karena pasal yang disangkakan memiliki ancaman pidana di atas lima tahun penjara.

Baca Juga: Ekonomi Indonesia di Era Jokowi 'Aneh' di Mata Prabowo: Negara Tambah Kaya, Tapi Orang Miskin Naik

"Harus (ditahan), alasannya bukan perasaan saya, alasannya hukum. Dia kena pasal yang di atas lima tahun sanksinya," kata Eggi, dikutip Rabu (24/6).

Menurut Eggi, aparat penegak hukum harus menunjukkan konsistensi dalam menjalankan prosedur yang telah ditetapkan. Ia menilai keputusan untuk tidak menahan Roy Suryo dan Dokter Tifa berpotensi menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat.

Ia juga menyoroti proses penyidikan yang sebelumnya telah dilakukan oleh penyidik Polda Metro Jaya hingga berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21 oleh kejaksaan.

Menurutnya, apabila jaksa telah menyatakan berkas lengkap dan menerima pelimpahan perkara dari kepolisian, maka proses hukum seharusnya berjalan secara konsisten hingga tahap penahanan.

"Dan juga prosedur sudah ditempuh benar oleh polisi, dan polisi bawa ke anda dan anda terima. Kan anda terima? Harusnya berlanjut penahanan dong, kenapa terus jadi meleot," ujarnya.

Eggi bahkan mempertanyakan alasan kejaksaan menerima status P21 jika pada akhirnya memutuskan tidak melakukan penahanan terhadap para tersangka.

"Kalau dari pihak kejaksaan tidak menahan, untuk apa kau bilang masuk P21, kenapa kau terima P21, balikin saja lagi P19. Berarti kan ada yang kurang. Kalau sudah confirm P21," sambungnya.

Sorotan Eggi cukup menarik karena dirinya juga pernah menjadi tersangka dalam perkara yang sama. Namun status tersangkanya kemudian dihentikan setelah memperoleh restorative justice dan penyidik menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).

Sebelumnya, Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Marcelo Bellah, menjelaskan bahwa keputusan tidak menahan Roy Suryo dan Dokter Tifa diambil setelah jaksa mempertimbangkan permohonan penangguhan penahanan yang diajukan keluarga serta kuasa hukum kedua tersangka.

Menurut Marcelo, keluarga kedua tersangka bersedia menjadi penjamin dan siap menanggung risiko apabila Roy maupun Dokter Tifa tidak memenuhi kewajiban hukum selama proses persidangan berlangsung.

Selain adanya jaminan keluarga, kedua tersangka juga telah menandatangani surat pernyataan untuk bersikap kooperatif, mematuhi seluruh ketentuan hukum yang berlaku, serta menjaga situasi tetap kondusif selama perkara berjalan.

Baca Juga: Tak Cuma Tak Ditahan, Kejaksaan Bebaskan Roy Suryo untuk Lakukan Apa Pun Demi Lawan Jokowi di Sidang

Atas dasar pertimbangan tersebut, Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan memutuskan Roy Suryo dan Dokter Tifa tidak ditahan dan hanya dikenakan kewajiban mengikuti proses hukum hingga perkara mereka disidangkan di pengadilan.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Aldi Ginastiar
Editor: Aldi Ginastiar