Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        PGRI Keluhkan Nilai Ambang Batas Tes P3K

        PGRI Keluhkan Nilai Ambang Batas Tes P3K Kredit Foto: Antara/Risky Andrianto
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) mengeluhkan nilai ambang batas atau passing grade dalam tes yang tinggi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K).

        Ketua PGRI, Unifah Rosyidi, meminta nilai disesuaikan dengan kemampuan guru honorer. "Passing grade banyak yang tidak lolos. Misal sudah lolos sertifikasi tapi tidak lolos masak iya. Kalau tidak 65 diturunkan dengan logika yang wajar," ujarnya di Jakarta, Senin (20/5/2019).

        Ia menjelaskan, nilai ambang batas disamakan dengan nilai ujian nasional (UN). Karenanya meminta pemerintah mempertimbangkan masa kerja guru honorer.

        "Keinginan kami diurutkan berdasarkan kebutuhan daerah, paling tidak disamakan dengan UN dengan mempertimbangkan masa kerja mereka," katanya.

        Baca Juga: Teken MoU dengan PGRI, BNI Siapkan KPR Khusus untuk Guru

        Selain itu, Unifah juga menyoroti ketimpangan pendidikan yang ada di Indonesia Barat, Timur dan Tengah. "Pak Wapres Jusuf Kalla (JK) sangat positif, dan Pak JK juga melihat apa sih sebenarnya yang menimbulkan disparitas antara timur dan barat. Dan ternyata Pak JK itu budaya belajar, jadi kami kemudian merespons," terangnya.

        Sebelumnya, pemerintah telah membuka seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Total formasi yang dibuka untuk tahun ini sekitar 150.000 untuk jadi setara PNS.

        Menteri PAN-RB, Syafruddin, mengutamakan guru honorer untuk bisa mengisi posisi setara PNS. Dirinya pun mengatakan telah melakukan verifikasi terhadap 152.000 guru honorer untuk ikut seleksi tersebut.

        "Tentang guru honorer, sudah diverifikasi jumlahnya 152.000 data di Kemendikbud, yang memenuhi syarat harus S1," imbuhnya.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Irfan Mualim
        Editor: Irfan Mualim

        Bagikan Artikel: