Memberi hadiah atau bingkisan jelang perayaan hari raya sudah menjadi suatu hal yang umum dilakukan oleh masyarakat. Namun, hal itu tidak berlaku bagi seluruh jajaran Otoritas Jasa Keuangan (OJK).?
Dalam keterangan resminya, OJK dengan tegas melarang pihak mana pun untuk memberi hadiah kepada jajaran OJK, baik dalam rangka Idul Fitri maupun hari raya keagamaan lainnya.?
Baca Juga: Surat Edaran Mendagri: Pejabat Harus Tolak Gratifikasi Parcel dan Minta-Minta THR
"Kami sampaikan kepada seluruh pemangku kepentingan/ rekanan/ mitra kerja OJK agar tidak memberikan bingkisan atau hadiah atau parsel dalam bentuk apapun untuk setiap jajaran OJK," tegas OJK, Senin (20/05/2019).?
Baca Juga: Gratifikasi Hari Raya Idul Fitri Menurun, Kata KPK
Hal itu diklaim sebagai salah satu upaya untuk mewujudkan tata kelola OJK yang baik dan berintegritas. Untuk itu, OJK mengimbau kepada masyarakat yang menemukan tindakan pemberian hadiah (gratifikasi) untuk segera melapor ke OJK melalui www.ojk.go.id/wbs.?
"Jika ada pihak yang terkait dengan komitmen OJK tersebut, kami mohon kesediaan untuk melaporkan ke OJK," tutupnya.?
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Lestari Ningsih
Editor: Lestari Ningsih
Tag Terkait: