Surat Edaran Mendagri: Pejabat Harus Tolak Gratifikasi Parcel dan Minta-Minta THR
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menerbitkan surat edaran yang meminta seluruh kepala daerah dan pejabat daerah untuk menolak pemberian bingkisan Lebaran yang berhubungan dengan jabatan mereka. Hal ini guna mencegah tindak pidana gratifikasi.
Baca Juga: Bos PT Humpuss Terindikasi Terlibat Suap Distribusi Pupuk
"Bersama ini diminta agar menginstruksikan kepada seluruh ASN/Anggota DPRD menolak gratifikasi baik berupa uang, bingkisan/parsel, fasilitas, dan bentuk pemberian lainnya yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya," kata Tjahjo dalam surat edaran yang diterima di Jakarta, Jumat (17/5).
Apabila menerima gratifikasi Lebaran berupa makanan yang mudah rusak atau kedaluwarsa, Mendagri meminta bingkisan tersebut diserahkan kepada lembaga sosial sebagai bantuan. Penyerahan bantuan tersebut juga harus dilaporkan kepada Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) masing-masing pemda, dengan disertai penjelasan dan dokumentasi penerimaannya.
"Selanjutnya UPG melaporkan rekapitulasi penerimaan gratifikasi kepada KPK dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kerja sejak tanggal penerimaan gratifikasi dimaksud," tambahnya.
Tjahjo juga meminta agar kepala daerah dan pejabat daerah tidak mengajukan proposal atau permintaan dana, sumbangan maupun hadiah sebagai Tunjangan Hari Raya (THR). Pejabat daerah juga dilarang untuk menggunakan mobil dinas dan fasilitas kedinasan lain untuk mudik maupun keperluan pribadi selama libur Lebaran.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat
Tag Terkait: