Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        APEI Luncurkan Market Standard Transaksi Repo Efek Bersifat Ekuitas

        APEI Luncurkan Market Standard Transaksi Repo Efek Bersifat Ekuitas Kredit Foto: Ist
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Asosiasi Perusahaan Efek Indonesia (APEI) meluncurkan market standar transaksi repo atas efek bersifat ekuitas yang mengacu pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Pedoman Transaksi Repurchase Agreement Bagi Lembaga Jasa Keuangan.

        "Repo ini adalah securities financing. Jadi, saham yang dimiliki itu bisa menjadi jaminan atau digunakan untuk mendapatkan sumber pembiayaan," kata Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK, Hoesen di Jakarta, Selasa (21/5/2019).

        Baca Juga: OJK Genjot Emiten Terbitkan Sukuk, Kenapa Ya?

        Hosen memandang bila sejauh ini praktik transaksi repo sudah banyak dilakukan dan terus mengalami perkembangan dengan mengacu pada POJK Pedoman Transaksi Repurchase Agreement Bagi Lembaga Jasa Keuangan, serta Global Master Repurchase Agreement (GMRA) Indonesia.

        "Perjanjian standarnya disusun lagi oleh teman-teman di APEI untuk membuat market standart yang mengatur transaksi dan settlement," terangnya.?

        Baca Juga: OJK Perkuat Pengawasan Sektor Jasa Keuangan Berbasis TI

        Dalam kesempatan yang sama, Ketua Komite APEI, Karman Pamurahardjo mengatakan, market standar transaksi repo sebagai pelengkap GMRA ini diperlukan untuk pendalaman pasar repo dan meningkatkan daya saing para pelaku pasar Indonesia.

        Karman menyatakan, APEI berharap market standar ini bisa dijadikan sebagai acuan di pasar ekuitas dan mendukung kredibilitas pasar modal. "Market Standard ini mengacu pada GMRA Indonesia dan best practice di pasar internasional serta diselaraskan dengan pasar repo Indonesia," paparnya.

        Baca Juga: OJK Dorong Fintech Kembangkan UMKM

        Dia menambahkan, tersedianya market standar transaksi repo ini juga diharapkan bisa membuat para pelaku pasar memahami ketentuan dan mekanisme transaksi repo, serta meningkatkan volume dan jumlah pelaku transaksi repo.

        "Penerapan standar profesionalisme yang sesuai best market practices diharapkan bisa meminimalisasi ketidakpastian atau perselisihan pada saat melakukan transaksi repo," tandasnya.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Annisa Nurfitri
        Editor: Annisa Nurfitri

        Bagikan Artikel: