Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Komposer Dunia Tuntut Apple, Google, Amazon, dll Karena Tuduhan Ini

        Komposer Dunia Tuntut Apple, Google, Amazon, dll Karena Tuduhan Ini Kredit Foto: Instagram
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Harold Arlen selaku composer terkenal di dunia mengajukan gugatan kepada sederet platform raksasa digital dunia, termasuk Apple, Google, Amazon, dan Microsoft. Gugatan itu berisikan tentang salinan lagu yang tidak sah untuk dijual dan streaming ditemukan di sana.

        Baca Juga: 25 Karyawan McDonald's Ajukan Tuntutan Pelecehan Seksual Saat Bekerja, Begini Respon Perusahaan

        Mengutip dari Forbes, gugatan itu diajukan di pengadilan distrik California AS dengan daftar terdakwa yang sangat panjang termasuk Apple, Google, Amazon, Microsoft, dan Pandora, bersama dengan distributor musik tempat mereka bekerja. Jelasnya, tuduhan ini terkait tentang perusahaan menjual lebih dari 6.000 rekaman lagu yang tidak sah milik Harold Arlen.

        Hal itu dianggap sebagai "operasi pembajakan musik besar-besaran di toko musik digital dan layanan streaming." Gugatan selanjutnya mengklaim bahwa para terdakwa telah "bergabung dengan pembajak musik terkenal untuk menjual dan mengalirkan ribuan rekaman bajakan."

        Baca Juga: Huawei Sudahi Tuntutan Hukum terhadap Samsung

        Pembajakan tersebut berbentuk rekaman yang ditawarkan menggunakan label rekaman alternatif dengan harga lebih murah daripada salinan resmi. Dalam beberapa kasus, cover art telah diolah untuk menghilangkan logo label rekaman yang sah.

        Gugatan tersebut bertujuan untuk menghentikan setiap dan semua pelanggaran hak cipta oleh toko musik digital serta mencari kerusakan untuk pelanggaran yang telah terjadi di bawah undang-undang hak cipta federal.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Clara Aprilia Sukandar
        Editor: Clara Aprilia Sukandar

        Bagikan Artikel: