Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Satu Anggota FPI Ditangguhkan Polisi

        Satu Anggota FPI Ditangguhkan Polisi Kredit Foto: Sufri Yuliardi
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Ketua Lembaga Bantuan Hukum Front Pembela Islam (FPI), Sugito Atmo Pawiro, mengatakan pihaknya mendatangi Polda Metro Jaya untuk menjemput tersangka Ali bin Muhammad Alay Idrus yang diamankan polisi saat rusuh aksi 22 Mei berlangsung di daerah Gambir, Jakarta Pusat.

        "Kami datang ke sini untuk menjemput beberapa orang yang hanya ikut-ikutan dan tidak terlibat langsung," ujarnya di Jakarta, Sabtu (25/5/2019).

        Pihaknya menjemput beberapa anggota FPI yang diduga ikut serta dalam kerusuhan 22 Mei. Penangguhan penahanan Idrus, yang ditetapkan sebagai tersangka ujaran kebencian terkait 22 Mei, dikabulkan.

        Baca Juga: FPI Ikut Aksi 22 Mei, Pesan Ayah Najwa Shihab dalam Banget

        Sementara, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono, membenarkan penyidik mengabulkan penangguhan penahanan terhadap Idrus. Idrus diduga menyebarkan ujaran kebencian.

        "Ya benar, polisi mengabulkan permintaan penangguhan penahanan 1 anggota FPI, tersangka Ali bin Muhammad Alay Idrus yang terjerat UU ITE, namun kasusnya tetap berlanjut," terangnya.

        Idrus diamankan oleh Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya pada Rabu (22/5) di Gambir, Jakarta Pusat. Saat digeledah, didapati sebuah pesan diduga mengandung unsur ujaran kebencian dalam salah satu grup aplikasi chatting dalam ponsel milik Idrus.

        "Di dalam handphone terdapat aplikasi WhatsApp yang di dalamnya terdapat grup WhatsApp. Dalam grup tersebut terdapat ajakan tersangka yang salah satunya tertulis 'ANA BELUM YAKIN MENANG INI KAYANYA DICIPTAKAN AMA ATAS MEMANG MASIH ADA YG KHOYIR TAPI GAK.MUNGKIN POLISINYA GA TAU'," ungkap Argo.

        Atas dasar itu, polisi menetapkan Idrus sebagai tersangka dengan Pasal 160 KUHP dan/atau Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) dan/atau Pasal 15 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana dan/atau Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45 A ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Irfan Mualim
        Editor: Irfan Mualim

        Bagikan Artikel: