Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Bukti Dianggap Cukup, Kivlan Zen Akhirnya Ditahan

        Bukti Dianggap Cukup, Kivlan Zen Akhirnya Ditahan Kredit Foto: Antara/Akbar Nugroho Gumay
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Mantan Kepala Staf Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat Mayjen TNI (Purn) Kivlan Zen ditahan penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Kivlan ditahan di Rutan Pomdam Jaya, Guntur, usai ditetapkan sebagai tersangka kepemilikan senjata api ilegal.

        Demikian diungkapkan kuasa hukum Kivlan Zen, Suta Widhya saat mendampingi kliennya diperiksa di Mapolda Metro Jaya, Jakarta. Kata Suta, penahanan terhadap Kivlan Zen karena penyidik sudah mengantongi kecukupan alat bukti.

        "Dianggap cukup (bukti). Berdasarkan kecukupan alat bukti yang ada," ujar Suta kepada awak media, Sabtu (30/5/2019)

        Menurut Suta, senjata api yang dikantongi penyidik untuk menahan Kivlan Zen bukan milik kliennya. Namun, senjata api tersebut dianggap penyidik memiliki keterhubungan dengan Kivlan Zen.

        "Senjata orang lain kan. Senjata yang diketemukan orang lain dianggap ada hubungan," terangnya.

        Sebelumnya, Kivlan Zein telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan kepemilikan senjata api ilegal oleh Polda Metro Jaya. Kivlan Zein ditetapkan sebagai tersangka setelah rampung menjalani pemeriksaan pada malam tadi.

        Sebelumnya pihak kepolisian sudah lebih dulu menetapkan enam tersangka terkait kasus dugaan kepemilikan senjata api ilegal. Keenamnya adalah HK alias Iwan, AZ, IF, TJ, AD, dan AF alias Fifi.

        Para tersangka itu diduga memiliki senjata api ilegal yang digunakan untuk menyasar 4 tokoh nasional. Penyidik juga mendalami hubungan Kivlan dengan 6 orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Ferry Hidayat

        Tag Terkait:

        Bagikan Artikel: