Sejumlah menteri keuangan yang tergabung dalam forum G20 menyusun aturan guna menutup celah yang kerap dimanfaatkan perusahaan teknologi raksasa dalam mengurangi pajak korporasi. Salah satu aturan yang disusun bertujuan membebani pajak yang tinggi terhadap perusahaan teknologi multinasional.
Dalam pertemuan yang dilangsungkan di Fukuoka, Jepang, Sabtu (8/6/2019), para perwakilan dari 20 negara tersebut mengecam perusahaan teknologi dunia seperti Facebook, Google, Amazon serta lainnya sebab memotong tagihan pajak dengan membukukan keuntungan di negara-negara berpajak rendah tanpa memperhitungkan lokasi konsumen akhir.
"Kami menyambut baik perkembangan yang ada dengan menaikkan pajak digital," kata pernyataan resmi G20 sebagaimana dilansir Reuters, Minggu (9/6/2019).
Baca Juga: Rilis Uang Kripto, Facebook Gunakan Sistem Serupa EOS?
Aturan baru tersebut nantinya bertujuan membebani pajak yang tinggi kepada perusahaan teknologi multinasional sekaligus mempersulit negara-negara investasi dalam menarik investasi langsung dari luar negeri dengan janji pajak korporasi yang sangat rendah.
Selain itu, para menteri sepakat mendukung program tersebut yang terdiri atas pendekatan dua pilar, yakni membagi kewajiban pajak terhadap perusahaan di mana barang dan jasa perusahaan tersebut diperjualbelikan dan mengatur apabila suatu perusahaan tetap menemukan jalan dalam membukukan keuntungan dengan pajak yang rendah, maka yang bersangkutan dapat menerapkan rerata pajak minimum global.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Irfan Mualim
Editor: Irfan Mualim