Meta Bayar Rp318 Triliun Gegara Anak Kecanduan Instagram dan Facebook
Kredit Foto: Unsplash/dlxmedia.hu
Meta, induk usaha Instagram dan Facebook, sepakat membayar hingga US$18 miliar atau sekitar Rp318 triliun untuk menyelesaikan gugatan yang diajukan jaksa agung dari 29 negara bagian Amerika Serikat terkait dampak kecanduan media sosial terhadap anak.
Selain pembayaran tersebut, kesepakatan mewajibkan Meta menerapkan sejumlah langkah keselamatan anak di platformnya. Salah satunya adalah mengembangkan model untuk mendeteksi pengguna yang berusia di bawah 13 tahun.
Melansir TechCrunch, berdasarkan perjanjian penyelesaian, Meta memiliki waktu satu tahun sejak kesepakatan berlaku untuk mengembangkan, melatih, dan mulai menguji model tersebut. Meski perjanjian tidak secara eksplisit menyebut penggunaan kecerdasan artifisial (AI), teknologi pendeteksi usia yang digunakan Meta saat ini ditenagai AI.
Kesepakatan tersebut juga memberikan perlindungan hukum terbatas kepada Meta terkait penggunaan data anak untuk pengembangan model pendeteksi usia. Jaksa agung dari 29 negara bagian sepakat tidak mengajukan gugatan berdasarkan aturan privasi anak yang berlaku atas penggunaan dan penyimpanan data anak oleh Meta untuk keperluan pengembangan model tersebut.
Perlindungan itu hanya berlaku untuk pelatihan dan pengujian model age assurance. Meta tetap dilarang menggunakan data pengguna berusia di bawah 13 tahun untuk penargetan iklan, pemasaran, maupun optimalisasi algoritma.
Kesepakatan tersebut berkaitan dengan Children's Online Privacy Protection Act (COPPA), aturan federal AS yang umumnya mengharuskan situs web dan aplikasi membatasi pengumpulan serta penyimpanan informasi pribadi anak.
Namun, cakupan perlindungan hukum terhadap Meta masih menjadi sorotan. COPPA merupakan undang-undang federal yang terutama ditegakkan oleh Federal Trade Commission (FTC), sedangkan lembaga tersebut bukan pihak dalam kesepakatan dengan Meta.
Pengacara privasi dari Blank Rome, Philip N. Yannella, menilai perlindungan tersebut bukan sesuatu yang sepenuhnya tidak lazim. Menurutnya, pembatasan penggunaan data merupakan praktik yang umum dalam kepatuhan privasi. Meski demikian, posisi FTC terhadap kesepakatan tersebut masih menjadi pertanyaan.
Di sisi lain, pengawasan penggunaan data anak menjadi tantangan tersendiri. Meta diwajibkan memisahkan data dan sinyal perilaku anak dari sistem perusahaan lainnya serta menggunakan informasi tersebut hanya untuk mendeteksi dan menghapus pengguna berusia di bawah 13 tahun.
Kesepakatan juga mewajibkan keterlibatan auditor independen untuk memantau kepatuhan Meta. Mekanisme tersebut ditujukan untuk memastikan pembatasan penggunaan data tidak hanya bergantung pada pernyataan perusahaan.
Pengacara Schlam Stone & Dolan, Joshua Wurtzel, mengatakan perlindungan hukum tersebut tidak berlaku apabila Meta menggunakan data anak di luar batas yang ditentukan dalam kesepakatan. Namun, perselisihan hukum tetap berpotensi kompleks karena harus menentukan apakah penggunaan data oleh Meta masih berada dalam cakupan perjanjian.
Sementara itu, Peter Jackson dari Greenberg Glusker menilai pengecualian tersebut berpotensi mengurangi insentif penegakan hukum di masa mendatang. Ia juga menilai ketentuan mengenai verifikasi usia dalam kesepakatan menunjukkan adanya hasil negosiasi yang berat dan kemungkinan dilakukan secara terburu-buru.
Dengan penyelesaian tersebut, Meta tidak hanya menghadapi konsekuensi finansial besar, tetapi juga kewajiban mengubah mekanisme perlindungan anak dan pengelolaan data pengguna di platformnya. Implementasi sistem verifikasi usia dan pengawasan independen akan menjadi bagian penting dari pelaksanaan kesepakatan tersebut.
Mau berita menarik lainnya? Follow WhatsApp Warta Ekonomi.
Penulis: Yulisha Kirani Rizkya Pangestuti
Editor: Annisa Nurfitri
Tag Terkait: