Meta Terancam Denda Rp3.900 Triliun Gara-gara Data Pengguna Facebook
Kredit Foto: Unsplash/William Hook
Meta Platforms kembali menghadapi konsekuensi hukum terkait kasus privasi Facebook. Juri di New Mexico, Amerika Serikat (AS), menyatakan perusahaan melanggar hukum negara bagian terkait praktik perlindungan data dan sejumlah pernyataannya kepada publik.
Dalam putusannya, juri menyatakan Facebook melakukan sekitar 43,9 juta pelanggaran terhadap New Mexico's Unfair Practices Act. Negara bagian menilai Meta memberikan informasi yang menyesatkan mengenai cara perusahaan mengumpulkan, melindungi, membagikan, dan menggunakan data pengguna.
Putusan tersebut berkaitan dengan 34 pernyataan Meta yang diuji dalam persidangan. Juri menemukan pelanggaran pada sebagian besar pernyataan tersebut, dengan jumlah pelanggaran untuk setiap pernyataan berkisar 1,3 juta hingga 2,1 juta kasus.
Jika setiap pelanggaran dikenai sanksi maksimal USD5.000, total hukuman secara teoritis dapat mencapai sekitar USD219 miliar atau sekitar Rp3.900 triliun.
Namun, angka tersebut belum merupakan denda final. Hakim Francis Mathew dari First Judicial District di Santa Fe akan menentukan besaran sanksi perdata yang harus dibayarkan Meta. Jaksa Agung New Mexico Raúl Torrez mengatakan pihaknya akan meminta pengadilan menjatuhkan hukuman maksimal.
Juri juga menemukan persoalan dalam pernyataan Meta mengenai upaya perusahaan menangani misinformasi dan ujaran kebencian, serta bagaimana kebijakan tersebut diterapkan kepada pengguna.
Berdasarkan laporan Source New Mexico, juri berpihak kepada negara bagian dalam 31 dari 34 pernyataan yang tercantum dalam lembar putusan. Namun, pengacara negara bagian menjelaskan bahwa setelah sejumlah pernyataan digabungkan, perkara tersebut mencakup 26 dari 29 pernyataan yang dinilai juri.
Di sisi lain, juri tidak menyatakan Meta bersalah terkait sejumlah pernyataan mengenai penghapusan konten kekerasan grafis, pemeriksaan fakta untuk menangani misinformasi, serta penghapusan unggahan tertentu yang mendorong kejahatan kebencian atau aksi terorisme.
Perkara tersebut kembali membawa skandal Cambridge Analytica ke ruang pengadilan. Kasus itu mencuat pada 2018 setelah terungkap bahwa data pengguna Facebook diperoleh melalui aplikasi kuis pihak ketiga.
Data tersebut mencakup informasi sekitar 87 juta profil Facebook dan kemudian diperoleh Cambridge Analytica, perusahaan konsultan politik yang sudah tidak beroperasi. Data itu digunakan untuk kebutuhan iklan politik yang ditargetkan, termasuk dalam konteks kampanye Donald Trump pada pemilihan presiden AS 2016.
Jaksa New Mexico kemudian menggugat Facebook pada 2021. Persidangan di Santa Fe berlangsung sekitar dua minggu dan tidak hanya membahas Cambridge Analytica, tetapi juga pernyataan perusahaan mengenai kebijakan privasi dan moderasi konten.
Kasus tersebut menjadi salah satu perkara negara bagian yang berjalan secara terpisah dan tidak mengikuti penyelesaian bersama dengan sejumlah negara bagian AS lainnya terkait persoalan serupa.
Meta menyatakan tidak sepakat dengan keputusan juri tersebut dan akan melanjutkan pembelaan hukumnya.
Baca Juga: Meutya Desak Meta Percepat Penonaktifan Akun Anak di Bawah 16 Tahun
Baca Juga: Dari Bisnis Iklan hingga AI, 5 Daya Tarik Investasi Saham Meta
Baca Juga: Harta Pendiri Facebook Anjlok Rp178 Triliun, Eduardo Saverin Tetap Jadi Orang Terkaya Singapura
Juru bicara Meta mengatakan perusahaan memiliki hak berdasarkan Amandemen Pertama Konstitusi AS untuk mengelola platform sesuai dengan kepentingan komunitasnya. Menurut perusahaan, pendekatan tersebut mencakup perlindungan kebebasan berbicara, informasi pengguna, serta kendali pengguna atas data mereka.
"Kami memiliki hak berdasarkan Amandemen Pertama untuk mengelola platform-platform tersebut dengan cara yang kami yakini paling baik dalam melayani kepentingan komunitas kami," kata juru bicara Meta, dikutip dari Bloomberg Law, Selasa (29/9/2026).
Mau berita menarik lainnya? Follow WhatsApp Warta Ekonomi.
Penulis: Yulisha Kirani Rizkya Pangestuti
Editor: Annisa Nurfitri
Tag Terkait: