Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri, Soedarmo menyatakan bahwa organisasi massa Front Pembela Islam (FPI) tidak akan menerima dana hibah dari pemerintah jika tidak memiliki Surat Keterangan Terdaftar (SKT).
Seperti diketahui, izin FPI akan habis masa berlakunya pada 20 Juni 2019.?
"Kalau ormas tidak dapat SKT, mereka tidak mendapatkan fasilitas dari pemerintah. Kan mungkin bisa dapat hibah pemerintah atau pemerintah daerah. Kalau mereka enggak punya SKT enggak dapat pelayanan itu," ujarnya kepada wartawan, di Kantor Kemendagri, Jakarta, Senin (10/6/2019).
Baca Juga: Ramai Petisi Pencabutan Kewarganegaraan Rizieq Shihab, FPI Bereaksi?
Lanjutnya, selain tidak mendapat dana hibah, FPI juga tidak bisa mendapatkan kerja sama dengan pemerintah, termasuk dalam pembinaan.
Tambahnya, ia mengaku hingga saat ini pihaknya belum menerima pengajuan perpanjangan izin dari FPI.
Baca Juga: Apa Permintaan Demokrat Harus ACC Habib Rizieq?
Selain itu, ia menyebut tidak ada batasan waktu bagi FPI untuk mengajukan perpanjangan.
"Boleh juga, boleh (setelah tanggal 20 Juni). Masalahnya di undang-undang itu tidak ada batas waktu kalau tanggal sekian atau batas waktunya sekian. Itu tidak ada," tukasnya.
Sekedar informasi, berdasarkan Permendagri Nomor 123 Tahun 2018, ormas berhak mendapat kucuran dana hibah dari APBD.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Vicky Fadil