Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Bos Pertamina Kembali Digarap KPK

        Bos Pertamina Kembali Digarap KPK Kredit Foto: Antara/Indrianto Eko Suwarso
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Febri Diansyah, membenarkan pihaknya kembali memeriksa Direktur Utama PT Pertamina Nicke Widyawati dalam kasus suap proyek PLTU Riau-1.

        Ia mengatakan Nicke akan diperiksa sebagai saksi untuk Direktur Utama PT PLN Sofyan Basir, Senin, (10/6).

        Lanjutnya, ia mengatakan pemeriksaan ini merupakan penjadwalan ulang dari pemeriksaan pada 27 Mei 2019. Tambahnya, ketika itu, mantan Direktur Pengadaan Strategis PT PLN ini tidak dapat memenuhi panggilan KPK lantaran sedang berada di luar negeri.

        "Hari ini dijadwal ulang pemeriksaan Nicke sebagai saksi untuk tersangka SFB," katanya kepada wartawan, Senin (10/6/2019).

        Baca Juga: Dikejar Wartawan di KPK, Nicke Widyawati Terbirit-birit

        Sebelumnya, saat diperiksa oleh KPK dalam kasus korupsi pembangkit listrik, Kamis (2/5), dirinya hanya mengatakan diperiksa sebagai mantan pejabat di PLN.

        "Tadi saya ditanya kurang lebih sama seperti yang ditanya sebelumnya. (Sebagai) mantan Direktur di PLN, itu saja." ucapnya.

        Sekedar informasi, Sofyan Basir dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah dlubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsijuncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 56 ayat (2) KUHP Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

        Baca Juga: Dapat Predikat WDP dari BPK, Masinton Tantang KPK Buka-bukaan soal Laporan Keuangan

        Sofyan Basir diduga bersama-sama atau membantu Eni Maulani Saragih selaku Anggota DPR-Rl dan kawan-kawan menerima hadiah atau janji dari pengusaha Johanes B Kotjo.

        Pemberian uang tersebut, ditenggarai bermuara pada kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-l. Hal tersebut juga diperkuat dengan adanya fakta-fakta persidangan yang muncul dari terpidana lainnya.

        Sebelum Sofyan, KPK telah menetapkan tiga tersangka lain dalam kasus ini, yakni Kotjo, Eni dan mantan Sekretaris Jenderal Partai Golkar Idrus Marham. Eni dan Idrus disangka menerima suap Rp 4,75 miliar untuk membantu Kotjo melobi pihak PLN supaya bisa menggarap proyek PLTU Riau-1.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Vicky Fadil

        Bagikan Artikel: