Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Ternyata Mahkamah Konstitusi Hanya Takut Sama Ini

        Ternyata Mahkamah Konstitusi Hanya Takut Sama Ini Kredit Foto: Antara/Hafidz Mubarak A
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Anwar Usman, menegaskan tak akan ada bentuk intervensi apapun dan dari siapapun dalam putusan selama persidangan nanti.

        "Sudah bisa memastikan dan bisa meyakinkan bahwa independensi itu adalah hal yang tak bisa dibawa," katanya di Jakarta, Senin (10/6/2019).

        "Kami tetap istikamah. Siapapun yang mau intervensi, ya mungkin ada yang dengan berbagai cara, baik moril dan sebagainya. Itu tidak akan ada artinya bagi kami," sambungnya.

        Ia menambahkan, seluruh elemen MK termasuk dirinya hanya tunduk terhadap konstitusi. Sehingga tak perlu ada pihak yang meragukan independensi MK selama menangani sengketa Pemilu 2019.

        "Kami hanya tunduk, nah ini mohon dicatat, hanya tunduk pada konstitusi dan hanya takut kepada Allah SWT," tegasnya.

        Baca Juga: Prabowo Lebih Pilih Fokus di MK Dibanding Ketemu Jokowi

        Pihaknya tak akan terpengaruh dengan hujatan maupun serangan dari warganet di media sosial terkait gugatan pemilu di MK. Semua kritikan yang masuk ke MK dijadikan bahan evaluasi. Namun, tak ada satu pun kritikan yang mempengaruhi jalannya proses persidangan hingga putusan nanti.

        "Enggak (terpengaruh kritik di media sosial), itu kan saya bilang, itu masukan, kritikan, itu obat bagi kami. Bagi kami, kritikan itu, masukan, itu obat bagi kami semua. Untuk para hakim, untuk Pak sekjen dan stafnya, panitera dan seluruh perangkat pengadilan," jelasnya.

        Diketahui, besok Selasa (11/6/2019) MK akan memulai tahapan registrasi sengketa pemilu yang diajukan oleh peserta pemilu sebagai pemohon. Selanjutnya, sidang perdana akan digelar 14 Juni mendatang, termasuk diputuskan lanjut atau tidaknya sengketa ke tahapan persidangan dengan mempertimbangkan permohonan serta barang bukti yang diajukan.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Irfan Mualim
        Editor: Irfan Mualim

        Bagikan Artikel: