Tim hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno mengajukan perbaikan gugatan hasil Pilpres 2019 ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Hasyim Asyari, mengatakan jadwal perbaikan gugatan sebetulnya tak ada dalam Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres.
"Nggak ada jadwalnya (untuk perbaikan), jadi untuk persidangan-persidangan PHPU pilpres tidak ada jadwal perbaikan gugatan, nggak ada," ujarnya di Jakarta, Selasa (11/6/2019).
Baca Juga: Jabatan Ma'ruf Amin Disoal, KPU: Dua Paslon Memenuhi Syarat
Ia menjelaskan, gugatan pilpres berbeda dengan gugatan pemilu legislatif. Gugatan pertamalah yang akan menjadi dasar KPU dalam memberikan jawaban.
"Beda dengan pemilu legislatif, itu ada jadwalnya," imbuhnya.
"Kalau tidak ada jadwalnya, maka dapat diasumsikan bahwa ya apa adanya yang sudah disampaikan atau diajukan ke MK, itulah yang akan jadi dasar KPU menjawab gugatan," sambungnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Irfan Mualim
Editor: Irfan Mualim