Ditjen PAS Kemenkumham mengakui dari hasil evaluasi sementara ternyata adanya kelalaian dari Sipir Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat terkait dengan pelesiran terpidana korupsi e-KTP Setya Novanto (Setnov).
"Evaluasi sementara karna petugas tidak menjalankan tugasnya sesuai standar operasional prosedur," kata Kabag Humas dan Protokoler Ditjen PAS Kemenkumham Ade Kusmanto saat dikonfirmasi, Jakarta, Sabtu (15/6/2019).
Menurut Ade, saat ini ada beberapa pihak petugas Lapas yang dilakukan pemeriksaan terkait dengan berkeliarannya Setnov dari balik jeruji besi Lapas Sukamiskin.
Baca Juga: Lapas Sukamiskin Kebobolan, KPK Tegur Keras Ditjen PAS
"Masih dalam pendalaman dan pemeriksaaan. Jika terbukti akan diberikan sanksi tegas," ujar Ade.
Ade menjelaskan alasan pihaknya memindahkan mantan Ketua DPR ke Rutan Gunung Sindur. Menurutnya, tempat itu khusus untuk para teroris, dengan pengamanan maksimum sekurity, one man one cell.
"Diharapkan Setnov tidak akan melakukan kembali pelanggaran tata tertib lapas dan rutan selama menjalani pidananya," ucap Ade.
Baca Juga: Setnov Hijrah ke Lapas Gunung Sindur, Alasannya Begini Lho!
Kendati begitu, Ade memastikan bahwa pemindahan mantan Ketua Umum Partai Golkar itu hanya bersifat sementara. Sembari menunggu rampungnya proses pemeriksaan kepada pihak-pihak yang diduga lalai.
"Penempatan ini hanya sementara, sementara pemeriksaan kepada petugas Setnov dan petugas masih akan dilakukan," tutup Ade.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Lestari Ningsih