Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Iklan Rokok di Media Online Diblokir, Gaprindo Teriak

        Iklan Rokok di Media Online Diblokir, Gaprindo Teriak Kredit Foto: Unsplash/Rae Tian
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Gabungan Produsen Rokok Putih Indonesia (Gaprindo) menyikapi pemberitaan terkait iklan rokok di media online dan internet yang marak dalam beberapa hari terakhir. Asal tahu saja, penayangan iklan rokok telah diblokir di internet.

        Muhaimin Moefti, Ketua Gaprindo, menyatakan, dengan tegas menolak upaya-upaya yang mendorong pelarangan total iklan rokok di internet selama iklan tersebut memenuhi ketentuan peraturan perundangan, seperti tertuang dalam PP 109/2012 dan UU 32/2002, yang selama ini dipatuhi oleh perusahaan anggota Gaprindo.

        "Anggota Gaprindo patuh pada peraturan perundangan yang mengatur industri hasil tembakau Indonesia, khususnya dalam mengatur pengendalian iklan rokok," kata dia melalui keterangan tertulisnya, Selasa (18/6/2019).

        Baca Juga: YLKI: Iklan Rokok di Internet Layak Diblokir

        Dia menambahkan, "Secara khusus dalam PP 109/2012, terdapat ketentuan iklan di media teknologi informasi, yaitu situs merek dagang produk tembakau harus menerapkan verifikasi umur untuk membatasi akses hanya pada orang berusia 18 tahun ke atas."

        Atas nama Gaprindo dia pun meminta agar tidak ada kegaduhan dalam industri hasil tembakau nasional yang merupakan industri penting dan legal di negeri ini.

        "Industri ini merupakan salah satu industri padat karya yang menjadi mata pencaharian 6 juta masyarakat Indonesia, mulai dari petani tembakau dan cengkeh, para pekerja di pabrikan rokok, serta jutaan pedagang yang tersebar di seluruh Indonesia," tegasnya.

        Untuk itu, dia menyarankan pemerintah menegakkan hukum berdasarkan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku demi terwujudnya suatu kepastian usaha dan keadilan hukum bagi pelaku usaha industri hasil tembakau nasional.

        Baca Juga: Konglomerat Malaysia Kaya Raya Berkat Hotel, Indonesia Berkat Rokok

        "Gaprindo menolak upaya-upaya yang mendorong pelarangan total iklan rokok mengingat rokok merupakan produk legal yang dapat diiklankan sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku, termasuk di internet sehingga pelaku usaha industri hasil tembakau dapat berkompetisi dan memiliki ruang usaha yang kreatif, adil, dan berkepastian hukum," tukasnya.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Rosmayanti

        Bagikan Artikel: