Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

Kapok Dikuras Tenaganya, Ini Rencana Dokter Tifa usai Putuskan Mundur dari Polemik Ijazah Jokowi

Kapok Dikuras Tenaganya, Ini Rencana Dokter Tifa usai Putuskan Mundur dari Polemik Ijazah Jokowi Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Dokter Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa memastikan dirinya tidak lagi akan menjadi pihak yang aktif mengusut polemik dugaan palsunya ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi). Ke depan, ia memilih membatasi perannya hanya apabila diminta memberikan keterangan sebagai ahli atau saksi fakta dalam proses peradilan.

Tifa menegaskan bahwa keterlibatannya ke depan hanya akan berada dalam koridor hukum sebagai saksi atau ahli. Di luar proses tersebut, ia tidak lagi berniat mengejar ataupun mengembangkan polemik mengenai asli atau tidaknya ijazah Jokowi.

Baca Juga: Klaim Ganti Rugi Rp206 Juta Kasus Ijazah Jokowi Sudah di Tangan, Roy Suryo: Hakim Tinggal Ketuk Palu

"Saya insya allah akan terus bersedia menjadi ahli maupun jadi saksi fakta bagi pengadilan-pengadilan yang menyedangkan kasus ijazah ini," ujar Tifa, dikutip Kamis (6/8/2026).

Adapun Tifa menyatakan ingin kembali menekuni bidang kesehatan yang selama ini menjadi fokus profesinya. Menurutnya, hal tersebut adalah jalan utamanya usai bergelut dan menghabiskan tenaga dengan ijazah milik Jokowi.

"Tetapi untuk saya sendiri, saya harus berjalan, saya harus melangkah kepada domain-domain yang selama ini juga sudah saya tekuni," katanya.

Salah satu agenda yang akan menjadi fokusnya adalah menyelesaikan penulisan buku yang membahas kontroversi vaksin. Tifa menyebut proyek tersebut menjadi momentum baginya untuk kembali berkonsentrasi pada dunia kesehatan.

"Buku kontroversi vaksin ini menjadi sebuah momentum bagi saya untuk menjerah dan kita kembali kepada domain keilmuan saya yaitu ilmu kesehatan," katanya.

Bagi Tifa, keputusan tersebut menjadi penanda bahwa dirinya ingin mengakhiri keterlibatan dalam polemik ijazah dan kembali berkonsentrasi pada aktivitas akademik serta pengembangan ilmu kesehatan. 

Adapun Dokter Tifa sendiri resmi mengajukan praperadilan terkait kasus ijazah ini ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) permohonan tersebut tercatat dengan nomor perkara 132/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL di Senin, 3 Agustus 2026.

Baca Juga: Terjadi Saat Elektabilitas Prabowo Turun, Ada 'Bayang-bayang' di Balik Safari dan Gelar Raja Jokowi

Gugatan ini diklasifikasikan sebagai perkara “sah atau tidaknya pnghentian penuntutan”, dengan pihak termohon adalah Kejaksaan Agung cq Kejati DKI Jakarta cq Kejari Jakarta Selatan.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Aldi Ginastiar
Editor: Aldi Ginastiar