Penyidik?Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa dua anggota Komisi VI DPR, Inas Nasrullah Zubir dan Nasril Bahar sebagai saksi kasus dugaan suap anggota DPR, Bowo Sidik Pangarso.
Juru bicara KPK, Febri Diansyah, mengatakan keduanya dicecar soal rapat kerja bersama Kementerian Perdagangan (Kemendag) yang membahas aturan gula rafinasi.
"Penyidik mendalami bagaimana proses rapat-rapat kerja yang dilakukan DPR bersama Kementerian Perdagangan terkait dengan Peraturan Menteri Perdagangan gula kristal rafinasi melalui pasar lelang komoditas. Materi dalam rapat itu menjadi poin yang kami klarifikasi," ujarnya di Jakarta, Selasa (18/6/2019).
Baca Juga: KPK Periksa Staf Keuangan Waskita Karya
Ia menambahkan, KPK menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap sejumlah saksi. Di antaranya Husofo Kuncoro Yakti selaku Kepala Seksi Pengembangan Pasar Rakyat Kementerian Perdagangan, Wawan Kurniawaan selaku Kepala Subbagian Penyiapan Bahan Pimpinan Kementerian Perdagangan, dan Heri Padmo Wicaksono selaku Tenaga Ahli pada Biro Perencanaan Sekretaris Jenderal Kementerian Perdagangan.
"Sebelumnya mereka tidak hadir dalam pemeriksaan pada 22 Mei 2019 dan dijadwalkan ulang pada hari Kamis, 20 Juni 2019 ini," katanya.
KPK juga bakal memeriksa sejumlah saksi lain dalam kasus ini pada Jumat (21/6/2019) dan Senin (24/6/2019). Di antaranya Subagyo selaku Ketua Panitia Pengadaan Penyelenggara lelang Gula Kristal Rafinasi dan Noviarina Purnami selaku Sekretaris Panitia Pengadaan penyelenggara lelang Gula Kristal Rafinasi.
"Kami ingatkan agar para saksi memenuhi kewajiban hukum untuk hadir dalam agenda pemeriksaan tersebut," terangnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Irfan Mualim
Editor: Irfan Mualim
Tag Terkait: