Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        MK Tolak Permintaan Tim Prabowo, Soal Apa?

        MK Tolak Permintaan Tim Prabowo, Soal Apa? Kredit Foto: Sufri Yuliardi
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Suhartoyo, menegaskan tidak bisa memenuhi apa yang diminta oleh tim Prabowo-Sandi terkait permintaan surat perlindungan saksi ke LPSK.

        Menurutnya, MK hanya bisa memberikan perlindungan terbatas di area persidangan. Selain itu, LPSK menurut undang-undang hanya bisa melindungi saksi kasus pidana, sidang di MK tidak masuk wilayah pidana.

        "Ada beberapa poin yang mahkamah tak bisa penuhi. Ancaman bisa datang ketika sudah pulang, kemungkinan bisa. Tapi sebatas apapun, mahkamah tak bisa memberikan perlindungan kecuali di area sidang ini. Jadi sudah tidak ada yang perlu dipersoalkan lagi," ujarnya di Jakarta, Selasa (18/6/2019).

        Baca Juga: Pengajuan Perbaikan Prabowo di MK Cacat?

        Hakim MK lainnya, Sadli Isra, mengusulkan agar pada sidang selanjutnya mereka dapat bertanya langsung kepada saksi dan ahli apakah benar-benar mendapatkan ancaman. Dengan cara demikian, menurutnya, akan menghilangkan prasangka yang tidak baik terkait keamanan saksi dan ahli.

        "Besok ahli-ahli dan saksi kita tanya saja apakah merasa terancam atau ada yang mengancam. Jadi besok menjadi sangat terbuka, tidak ada syak wasangka. Kita dalam ruangan sidang ini berkewajiban menciptakan suasana teduh, karena kitalah yang akan mengalirkan energi teduh ke ruang sidang ini. Ini perlu disampaikan ke semua pihak," terangnya.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Irfan Mualim
        Editor: Irfan Mualim

        Bagikan Artikel: