Surat Keterangan Terdaftar (SKT) atau izin Front Pembela Islam (FPI) habis pertanggal 20 Juni 2019. Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tjahjo Kumolo, mengatakan dirinya hingga kini belum menerima permohonan perpanjangan SKT dari FPI sebagai ormas terdaftar.
?Sampai hari ini (Kemendagri) belum terima apa-apa,? ujarnya di Jakarta, Kamis (20/6/2019).
Ia menambahkan, tidak ada konsekuensi atau batas waktu untuk memperpanjang SKT bagi ormas FPI. Sebab, selama ini pemerintah juga tidak bisa proaktif untuk mendesak FPI mengajukan perpanjangan.
?Batas waktunya enggak ada. Ya kita tunggu aja. Dia mau daftar lagi apa tidak. Kan kita tidak bisa proaktif karena apapun setiap warga negara berhak berhimpun dan berserikat,? jelasnya.
Baca Juga: FPI Jadi Organisasi Ilegal?
?Tapi untuk berhimpun dan berserikat dia harus mengajukan (permohonan perpanjangan SKT). Bisa ke Kemenkumham, bisa ke Kemendagri, bisa gunakan akta notaris juga bisa,? lanjutnya.
Meski begitu, Tjahjo belum bisa mengambil keputusan apakah ke depannya kegiatan-kegiatan yang dilakukan FPI itu legal atau ilegal karena belum mengantongi izin perpanjangan.
?Kami belum bisa mengatakan itu, karena kami belum menerima pengajuan izin perpanjangan SKT-nya,? katanya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Irfan Mualim
Editor: Irfan Mualim
Tag Terkait: