Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        MK Percepat Pembacaan Sidang Putusan, Kenapa ya?

        MK Percepat Pembacaan Sidang Putusan, Kenapa ya? Kredit Foto: Sufri Yuliardi
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Kepala Bagian Humas dan Kerja Sama Dalam Negeri Mahkamah Konstitusi, Fajar Laksono, mengatakan MK memutuskan akan menggelar sidang pleno pengucapan putusan perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2019 pada Kamis 27 juni 2019.

        Pengucapan putusan ini maju satu hari dari jadwal yang sudah ditetapkan, yakni Jumat 28 Juni 2019. Keputusan memajukan pembacaan putusan ditetapkan pasca hakim konstitusi menggelar Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH).

        "Ya, berdasarkan keputusan RPH hari ini, sidang pleno pengucapan putusan akan digelar pada Kamis, 27 Juni 2019 mulai pukul 12.30 WIB," ujarnya di Jakarta, Senin (24/6/2019).

        Pada siang hari ini, lanjut Fajar, surat panggilan sidang kepada para pihak sudah disampaikan kepaniteraan MK. Dalam perkara tersebut, paslon 02 Prabowo-Sandi menjadi pemohon dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai termohon. Sementara itu, paslon 01 Jokowi-Ma'ruf menjadi pihak terkait dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sebagai pemberi keterangan.

        Baca Juga: PA 212 Mau Aksi di MK, Jubir MK Bilang Begini

        Dalam sidang pendahuluan pada Jumat 14 Juni 2019, pihak Prabowo-Sandi selaku pemohon mendalilkan adanya kecurangan yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) dalam Pilpres 2019.

        Pemohon juga menilai persyaratan pencalonan cawapres 01 Ma'ruf Amin cacat formil karena masih berstatus pejabat di dua bank BUMN. Sementara KPU selaku termohon telah membantah seluruh dalil yang disampaikan pihak Prabowo-Sandi. Mereka menegaskan sudah menyelenggarakan Pemilu 2019 dengan jujur dan adil.

        Sejurus dengan itu, pihak Jokowi-Ma'ruf Amin juga membantah seluruh dalil pemohon. Paslon 01 menyatakan tidak pernah menjadi aktor kecurangan TSM sebagaimana dituduhkan pemohon.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Irfan Mualim
        Editor: Irfan Mualim

        Bagikan Artikel: