Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Buset!! Ternyata Anies Teken 1.000 IMB Lebih

        Buset!! Ternyata Anies Teken 1.000 IMB Lebih Kredit Foto: Antara/Dhemas Reviyanto
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, mengakui pihaknya telah memberikan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) di Pulau Reklamasi.

        Ia mengatakan pemberian IMB untuk bangunan yang sudah terlanjur dibangun. Tak hanya itu, ia juga mengaku telah mengeluarkan izin sebanyak 1.000 IMB lebih, yang sebelumnya disebutkan ada sekitar 932 izin sudah dikeluarkan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

        "Jumlahnya 1.000 lebih dari yang sudah terbangun," katanya kepada wartawan di Balai Kota, Selasa (25/6/2019).

        Baca Juga: Bela Anies, JK Sebut Pemprov Sudah Benar Soal Reklamasi

        Lanjutnya, ia menegaskan pemberian IMB bagi rumah yang sudah dibangun. Sementara untuk bangunan yang belum dibangun, pihaknya mengatakan tidak akan menerbitkan IMB kembali.

        "Tidak. Hanya bangunan yang terbangun dan sesuai dengan PRK (Panduan Rencana Kota), karena pelanggarannya di situ," katanya.

        Lebih lanjut, ia menjelaskan awal pemberian IMB ialah Peraturan Gubernur DKI Jakarta nomor 206 tahun 2016 tentang Panduan Rencana Kota Pulau C, D dan E, yang telah dikeluarkan oleh Gubernur Basuki Tjahja Purnama atau Ahok.

        Baca Juga: Anies=Ahok, Gerindra Tak Setuju, Lihat Alasannya

        Setelah itu, ia mengeluarkan perjanjian kerja sama (PKS) antara DKI dengan pengembang sebagai dasar untuk membangun. Sambungnya, kemudian terbit Hak Guna Bangun (HGB) dan Hak Penggunaan Lahan (HPL).?

        "Setelah ada HGB maka yang ada lahan di situ boleh melakukan kegiatan pembangunan. Untuk membangun harus keluar izin membangun," ujarnya.

        Tak hanya itu, ia mengatakan bahwa kesalahan pengembang ialah terkait IMB, namun mereka membangun sesuai dengan Tata Kota Pergub nomor 206 tahun 2016.

        "Malah pertanyaan saya kenapa dibuat PRK dulu? Kalau dulu enggak dibuat PRK, enggak bisa keluar HGB. HGB bisa dikeluarkan karena ada PRK. Jadi kalau saya bilang tidak ada keluar Pergub 206, enggak seperti sekarang ini. Jadi ini yang kata-kata ini prinsip hukum," tukasnya.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Vicky Fadil

        Bagikan Artikel: