Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Ini Alasan Gugatan BPN Tak Akan Bisa Menang di MK

        Ini Alasan Gugatan BPN Tak Akan Bisa Menang di MK Kredit Foto: Sufri Yuliardi
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Direktur Pusat Pengkajian Pancasila dan Konstitusi Universitas Jember, Bayu Dwi Anggono mengatakan terdapat tiga kemungkinan terkait putusan MK yang akan dibacakan besok, Kamis (27/6).

        Baca Juga: Pengamanan Putusan MK, Anies Sejalan dengan Aparat

        ?MK bisa memutuskan tiga kemungkinan, yaitu permohonan diterima, tidak diterima, atau ditolak,? kata Bayu dalam diskusi publik yang diadakan di Kantor DPP PA GMNI, Jakarta, Rabu.

        Bayu menjelaskan permohonan tidak akan diterima apabila permohonan mengandung cacat formil seperti melanggar hukum acara. Ia mencontohkan, hal tersebut dapat dilihat ketika pihak pemohon mengajukan perbaikan permohonan.

        Selain terdapat cacat formil, menurutnya permohonan juga tidak diterima apabila permohonan bersifat kabur. Misalnya, sengketa yang diajukan oleh pemohon di luar soal hasil perolehan suara seperti Sistem Informasi Perhitungan Suara (Situng) dan keterlibatan aparat dalam Pemilu 2019.

        Salah satu gugatan pemohon yang meminta untuk mendiskualifikasi pasangan calon Joko Widodo-Ma?ruf Amin juga menurutnya merupakan permohonan yang memungkinkan untuk tidak diterima.

        ?Diskualifikasi adalah bagian Bawaslu. Menetapkan paslon 02 sebagai presiden bukan wewenang MK, memberhentikan KPU dan audit Situng juga tidak masuk hukum acara MK sehingga tidak akan diterima,? tuturnya.

        Lebih lanjut Bayu menjelaskan terkait dalil kuantitatif dan kualitatif yang diajukan pemohon. Dalil kuantitatif meliputi pemohon yang menggugat ada penggelembungan suara oleh KPU. Sedangkan dalil kualitatif meliputi kecurangan yang bersifat terstruktur,sistematis,dan masif (TSM)

        ?Soal kecurangan TSM. Apakah pemohon bisa membuktikan? Itu yang kemarin alfa dalam sidang. Aspek kuantitatif tidak bisa dibuktikan. Maka MK mungkin tidak menerima atau menolak permohonan,? ujarnya.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Ferry Hidayat

        Bagikan Artikel: