Juru bicara Mahkamah Konstitusi (MK), Fajar Laksono, mengatakan pihkanya bakal menggelarkan sidang pendahuluan sengketa perselisihan hasi pemilihan umum (PHPU) Pileg 2019 mulai 9 Juli 2019.
"Nanti kita mulai sidang itu tanggal 9 Juli untuk sidang pendahuluan," ujarnya di Jakarta, Senin (1/7/2019).
Pada sidang pendahuluan nanti,MK akan mendengarkan pokok-pokok permohonan dari para pemohon. Kemudian, MK akan menggelar sidang pemeriksaan pada 15 Juli - 30 Juli 2019. Pembacaan utusan akan dilakukan pada 6 Agustus - 9 Agustus 2019.
Baca Juga: Sengketa Pilpres Kelar, Kali ini Giliran Gugatan Pileg
"Jadi sampai 30 Juli sudah selesai sidangnya. Pengucapan putusan itu 6 sampai 9 Agustus. Pada 9 Agustus harus selesai semua, terlepas nanti misalnya ada putusan yang harus ditindaklanjuti, kalau memang ada. Itu sudah soal lain," jelasnya.
Lamanya persidangan untuk PHPU Pileg berbeda PHPU Pilpres. Jika lamanya persidangan sampai putusan PHPU Pilpres selama 14 hari, maka PHPU Pileg akan berlangsung paling lama 30 hari sejak perkara PHPU Pileg diregistrasi.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Irfan Mualim
Editor: Irfan Mualim
Tag Terkait: