Kisruh rangkap jabatan yang menyeret Direktur Utama PT Garuda Indonesia Tbk (GIAA), I Gusti Ngurah Askhara Danadiputra (Ali Askhara), berujung pada wacana pencabutan salah satu jabatan yang diembannya, yaitu Komisaris Utama Sriwijaya Air.?
Hal itu diungkapkan oleh Deputi Bidang Usaha Jasa Keuangan, Jasa konstruksi, dan Jasa Lain Kemenko Perekonomian, Gatot Trihargo pada Senin (01/07/2019) lalu. Gatot mengatakan, dilepasnya jabatan Ari Askhara tersebut dilakukan atas arahan Menteri BUMN, Rini Soemarno. Pasalnya, rangkap jabatan tersebut diklaim akan berpengaruh terhadap persaingan usaha di indutri penerbangan tanah air.?
Baca Juga: Ada Dua Petinggi Lain di Tubuh Garuda Terlibat Skandal Rangkap Jabatan, Duh!
Baca Juga: Garuda di Sanksi, Luhut Bereaksi Begini
"Kami hormati keputusan KPPU. Nanti, untuk (jabatan) Pak Ari Askhara di Sriwijaya Air kami ganti," singkatnya kepada media.?
Kendati begitu, Gatot belum dapat memberikan keterangan kapan kiranya mekanisme tersebut akan dilakukan. Pasalnya, saat ini proses penyelidikan oleh KPPU masih berlangsung.?
Baca Juga: Kasus Lagi! Bos Garuda Kena Skandal Baru, Sanksi Sudah Menanti
Sebagai informasi, jabatan rangkap yang diampu Ari Askhara dimulai ketika Garuda Indonesia Group melakukan kerja sama operasi (KSO) dengan Sriwijaya Air. Atas KSO tersebut, Garuda mengambil alih pengelolaan finansial dan operasional Sriwijaya Air dan NAM Air melalui entitas anak usaha Garuda, yaitu Citilink.?
Berdasarkan hal itu, Garuda diduga telah melanggar ketentuan dalam UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Lestari Ningsih
Editor: Lestari Ningsih
Tag Terkait: