Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkan saham pemilik Mall Pekanbaru, PT Bima Sakti Pertiwi Tbk sebagai efek syariah, terhitung sejak Selasa (25/06/2019) lalu.?
Deputi Komisioner Pengawas Pasar Modal II OJK, Fakhri Hilmi, mengungkapkan bahwa hal penetapan tersebut merupakan tindak lanjut dari penelaahan OJK atas pemenuhan kriteria efek syariah yang disampaikan oleh Bima Sakti Pertiwi.
Baca Juga: Bima Sakti Pertiwi Bidik Rp62,5 Miliar Lewat IPO
"Berdasarkan pertimbangan, OJK menetapkan efek berupa saham PT Bima Sakti Pertiwi Tbk sebagai efek syariah dan masuk dalam daftar efek syariah," imbuh Fakhri secara tertulis, Jakarta, Selasa (02/07/2019).?
Baca Juga: Pemilik Mall Pekanbaru Incar Laba Bersih Rp23 M
Kendati sudah terdaftar sebagai efek syariah, Fakhri mengatakan, OJK akan secara berkala mereview daftar efek syariah berdasarkan laporan keuangan perusahaan yang bersangkutan.?
"Review atas daftar efek syariah juga dilakukan apabila terdapat aksi korporasi, informasi, atau fakta dari emiten atau perusahaan publik yang dapat menyebabkan terpenuhinya atau tidak terpenuhinya kriteria efek syariah," tutup Fakhri.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Lestari Ningsih
Editor: Lestari Ningsih