Majelis hakim Edison Muhammad menjatuhkan hukuman pidana kepada terdakwa Habib Bahar Bin Smith dangan vonis 3 tahun penjara. Hakim mengatakan bahwa terdakwa terbukti penganiayaan terhadap dua remaja.
"Menjatuhkan hukuman pidana terdakwa selama tiga tahun penjara, denda Rp 50 juta subsider satu bulan," kata hakim di Pengadilan Negeri (PN) Bandung di gedung Arsip dan Perpustakaan, Kota Bandung, Selasa (9/7/2019).
Baca Juga: Jelang Vonis Habib Bahar, Pengacara Bilang...
Bahar didakwa dengan dua pasal primer dan 5 pasal sekunder tentang penganiayaan dan perampasan hak kemerdekaan. Ia didakwa dengan dakwaan primer pasal 333 ayat 2 Kitab undang-undang hukum Pindahnya (KUHP) Juncto Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP.
Dan dakwaan primer lainnya yakni jeratan menggunakan Pasal 170 ayat 2 ke-2 KUHP tentang tindakan penganiayaan, subsider Pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHP, lebih subsider Pasal 351 ayat (2) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP, lebih subsider lagi Pasal 351 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP dan lebih lebih subsider lagi Pasal 80 ayat (2) Jo Pasal 76 C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Baca Juga: Habib Bahar: Bisa Saja Saya Suruh Habisi Korban di Jalan, Tapi...
Sebelumnya, jaksa menuntut Bahar dengan hukuman 6 tahun penjara dan membayar denda sebesar Rp50 juta subsider 3 bulan penjara. Jaksa yakin Bahar terbukti melanggar hukum lantaran melakukan penganiayaan terhadap dua orang remaja.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Vicky Fadil
Tag Terkait: