Front Pembela Islam membantah kabar adanya persyaratan yang diajukan pihak pemerintah untuk kepulangan Rizieq Shibab ke Tanah Air. Informasi beredar, kepulangan Rizieq diberi kelancaran asalkan pentolan FPI itu menerima izin organisasi yang sempat dipimpinnya tidak diperpanjang.?
"Ada-ada saja informasinya (syarat itu)," kata Sekjen FPI Munarman.
Munarman mengatakan, komunikasinya dengan Rizieq terakhir tidak membicarakan syarat tersebut. Meski demikian, ia juga tak menjelaskan, hal-hal apa saja yang dibicarakannya dengan Rizieq saat di Arab Saudi. "(Komunikasi) biasa, lancar," kata Munarman.
Hal yang sama juga dikatakan, Sugito Atmo Prawiro, yang selama ini dikenal sebagai pengacara pribadi Rizieq.?Ia mengaku, belum mendapat kabar kepulangan Rizieq dengan embel-embel izin FPI. "Saya belum ada kabar," tegasnya.?
Sebelumnya diketahui, isu kepulangan Rizieq sempat mengemuka belakangan ini pascapilpres berakhir 17 April lalu. Kepulangan Rizieq diminta menjadi syarat rekonsiliasi setelah Jokowi dan Prabowo Subianto sepakat sama-sama mengakhiri kontestasi.
Di kesempatan lain, juga diketahui, izin organisasi FPI yang terdaftar di Kementerian Dalam Negeri juga telah berakhir 20 Juni lalu. FPI sendiri mengklaim telah melengkapi berkas perpanjangan izin.
Sedangkan pemerintah mengajukan 20 poin jenis persyaratan jika ingin memperpanjang izin.?Syarat itu beberapa diantaranya; surat keterangan tidak berafiliasi dengan partai politik, alamat dan foto kantor sekretariat dan surat keterangan bahwa kantor FPI milik sendiri atau sewa.
Syarat lain yang diminta adalah melampirkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), lampiran Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga alias AD/ART organisasi dan surat pernyataan pengurus.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Cahyo Prayogo