Deputi Pengembangan SDM Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop-UKM), Rulli Nuryanto menegaskan, fasilitator mempunyai peran penting terutama dalam mendistribusikan ilmu pengetahuan kepada SDM koperasi dan UKM sesuai kompetensi, yang dalam hal ini khususnya bagi pengelola koperasi simpan pinjam (KSP) dan/atau unit simpan pinjam koperasi dan pengelola ritel koperasi.
Hal tersebut dikatakan Rulli dalam pembukaan Pelatihan dan Uji Kompetensi bagi Fasilitator SDM KUKM bidang KSP dan Ritel Koperasi di Tangerang, Banten, Selasa (30/7/2019).
"Tujuannya, agar dapat menciptakan SDM yang profesional dan juga berdaya saing," kata dia melalui keterangan tertulisnya.
Di depan peserta pelatihan dari 14 provinsi, Rulli menyebutkan, di era revolusi industri 4.0, saat ini koperasi harus mampu menyesuaikan diri dengan perkembangan dinamika kehidupan masyarakat yang dipengaruhi oleh perkembangan teknologi informasi yang sangat cepat.
Baca Juga: Kemenkop-UKM Sudah Sahkan Badan Hukum 12 Ribu Lebih Koperasi Via Online
"Di bidang ritel misalnya, koperasi dan pelaku UMKM kita harus mampu memanfaatkan platform e-commerce atau mengembangkan platform marketplace untuk memperkuat penetrasi pasar," tambah Rulli.
Demikian juga dalam pengelolaan kegiatan usaha simpan pinjam koperasi, harus mampu menyesuaikan dan memanfaatkan teknologi informasi saat ini.
"Untuk mendukung harapan tersebut, salah satu syaratnya adalah para pengelola koperasi harus memiliki kompetensi di bidangnya agar kinerja koperasi dan UKM dapat terus meningkat," kata Rulli.
Menurut Rulli, koperasi memiliki peluang untuk terus berkembang di era digitalisasi saat ini. Karena di era ini pula para pelaku usaha harus berkolaborasi dan bekerja sama untuk bertahan dan untuk mengembangkan usahanya.
"Hal tersebut harus sesuai dengan nilai dan karakteristik koperasi," tegas Rulli.
Baca Juga: Realisasi Anggaran Kemenkop-UKM 2018 Tak 100%, Ini Penyebabnya
Pada kesempatan yang sama, Asisten Deputi Standarisasi dan Sertifikasi SDM KUMKM Santoso mengatakan, tujuan pelatihan ini untuk menciptakan fasilitator baru di berbagai wilayah provinsi di Indonesia. Sehingga, tersebarnya fasilitator tidak hanya bergantung di pusat saja.?
"Juga untuk meningkatkan pengetahuan, keterampilan, dan kompetensi bagi SDM (calon fasilitator). Karena sesuai Permenkop-UKM nomor 18 tahun 2015 tentang Pedoman Diklat bagi SDM KUKM, fasilitator pelatihan berbasis kompetensi wajib memiliki sertifikat kompetensi bidang metodologi dan bidang substansi," pungkas Santoso.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Ning Rahayu
Editor: Rosmayanti
Tag Terkait: