Pagu anggaran Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop-UKM) 2018 sebesar Rp944,54 miliar terealisasi per 31 Desember 2018 sesuai target yang direncanakan sebesar Rp858,49 miliar atau 90,89%. Sekretaris Kemenkop-UKM, Rully Indrawan mengungkapkan hal tersebut dalam rapat kerja dengan Komisi VI DPR RI di Jakarta, Rabu ( 17/7/2019).
Rully menjelaskan bahwa pagu anggaran Kemenkop-UKM tidak mampu terealisasi 100% lantaran dipengarungi oleh beberapa hal.
"Pertama soal penghematan, beberapa pos yang bisa kami hemat, maka kami hemat. Selanjutnya, soal tukin (tunjangan kinerja) yang belum turun SOP-nya. Selain itu, soal fasilitasi kegiatan yang sebenarnya sudah kami siapkan, namun beberapa pemda juga memiliki program serupa dengan dana yang lebih besar," jelasnya.
Lebih jauh Rully menjelaskan, berdasarkan program, realisasi tertinggi dikontribusikan oleh program peningkatan sarana dan prasarana aparatur Kemenkop-UKM yang mencapai 97,34%. Selanjutnya, program peningkatan penghidupan berkelanjutan berbasis usaha mikro (94,82%), program penguatan kelembagaan koperasi (94,53%), program dukungan manajemen dan pelaksanaan tugas teknis lainnya (91,93%), dan program peningkatan daya saing UMKM dan koperasi (88,57%).
Baca Juga: Kemenkop-UKM Juga Minta Tambahan Anggaran Karena...
Sementara berdasarkan unit kerja, realisasi pagu anggaran dari Deputi Bidang Pengawasan merupakan yang tertinggi sebesar 99,16%, sedangkan yang terendah ialah LPDB-KUMKM sebesar 72,12%.
Realisasi unit kerja lainnya adalah Deputi Bidang Kelembagaan (94,49%), Deputi Bidang Pembiayaan (98,98%), Deputi Bidang Propasar (98,42%), Deputi Bidang Restrukturisasi Usaha(99,15%), Sekretariat (92,99%), Dekopin (93,24%), dokumentasi (95,15%), tugas pembantuan (92,02%), dan LLP-KUKM (90,49%).
Mengenai laporan hasil pemeriksaan (LHP) BPK, yaitu ada temuan terkait Sistem Pengendalian Intern (SPI) dengan dua rekomendasi, dan empat temuan terkait kepatuhan terhadap perundang-undangan dengan delapan rekomendasi.
Rully menjelaskan, seluruh rekomendasi tersebut telah ditindaklanjuti oleh Menkop-UKM Puspayoga dengan menyusun rencana aksi (action plan) penyelesaian tindak lanjut.
"Selanjutnya Kemenkop-UKM setiap bulan melaksanakan rapat koordinasi dalam rangka penyelesaian tindak lanjut hasil pemeriksaan BPK dan secara periodik hasilnya kami laporkan ke BPK RI," kata dia.
Sementara terkait dengan perkembangan Opini Laporan Keuangan Kementerian Negara/Lembaga (LKKL) 2014-2018, Kemenkop-UKM memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI sebanyak lima kali berturut-turut dari 2014 sampai dengan 2018.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Ning Rahayu
Editor: Rosmayanti