Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Pak Jokowi, Jangan Tanda Tangan, Bahaya!

        Pak Jokowi, Jangan Tanda Tangan, Bahaya! Kredit Foto: Antara/Akbar Nugroho Gumay
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Pakar Hukum Tata Negara Bivitri Susanti meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk tidak mengeluarkan Surat Presiden (Supres) untuk menyetujui revisi Undang Undang 30/2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

        "Pasal 20 UUD kan sebenarnya kalau Pak Jokowi enggak mengeluarkan surat presiden, UU ini tidak akan dibahas," katanya kepada wartawan, Jumat (6/9/2019).

        Menurut dia, apabila pemerintah dan DPR benar-benar merevisi UU KPK, maka hal tersebut akan menjado preseden buruk bagi pemberantasan korupsi di Indonesia. Paslanya, kewenangan KPK diamputasi secara nyata dan melumpuhkan kinerja lembaga antirasuah tersebut.

        Baca Juga: Meski Kontroversi, 3 Menteri Ini Bakal Diperlihara Jokowi Lagi, Siapa Dia?

        Baca Juga: Tak Tahu UU KPK Direvisi, Tegas Jokowi: Kerja KPK Baik!

        "Kalau itu terjadi, pemerintahan yang sekarang seperti membunuh KPK. Karena KPK jadi nggak ada fungsinya lagi," tegasnya.

        Labih lanjut, ia mengatakan salah satu poin krusial yang menjadi sorotan draf revisi UU KPK ialah soal keberadaan Dewan Pengawas (DP) yang dipilih oleh DPR. Menurutnya, hal tersebut akan rentan dengan intervensi kasus yang ditangani lembaga antirasuah.

        "Pejabat mana yang mau disidik, pejabat mana yang mau dituntut secara hukum, itu nanti bisa diintervensi," tukasnya.

        Sebelumnya, Ketua KPK Agus Rahardjo menegaskan bahwa pihaknya akan berkirim surat kepada Presiden Jokowi untuk berkoordinasi agar menolak revisi UU KPK.?

        "Sikap kami akan berkirim surat kepada presiden terkait RUU Revisi UU KPK. Besok (hari ini) pagi akan kami sampaikan surat itu," kataNYAKamis (5/9) kemarin.?

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Vicky Fadil

        Bagikan Artikel: