Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Taufiequrachman Ruki Bantah Usulkan Revisi UU KPK ke DPR

        Taufiequrachman Ruki Bantah Usulkan Revisi UU KPK ke DPR Kredit Foto: Taufiequrachmanruki.blogspot.com
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Mantan Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Taufiequrachman Ruki membantah mengusulkan revisi UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK ke DPR pada 2015 silam.

        Sebelumnya, mantan Ketua KPK Abraham Samad menduga usulan revisi UU tersebut muncul saat lembaga antirasuh dikepalai oleh Ruki. Pasalnya, menurut Anggota Komisi III DPR F-PDIP Arteria Dahlan, usulan revisi UU KPK justru disampaikan oleh lembaga antirasuah sendiri pada November 2015 silam.

        Ruki menjelaskan, surat yang ditandatangani lima pimpinan termasuk dirinya kala itu bukanlah usulan kepada pemerintah untuk merevisi UU KPK.

        Baca Juga: Polemik Revisi UU KPK Harus Disikapi dengan...

        Surat tersebut merupakan jawaban pimpinan KPK atas surat Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang meminta pendapat dan pandangan KPK mengenai revisi UU KPK yang terus bergulir di DPR.

        Dalam surat jawaban tersebut pun, kata Ruki, pimpinan KPK sepakat menolak adanya revisi.

        "(Surat ini) ditandatangani kami berlima. Tidak cuma Taufik sendiri, tapi lima pimpinan. Apa jawaban kami terhadap surat itu? Pertama pada prinsipnya kami pimpinan KPK tidak setuju keinginan beberapa anggota DPR untuk merevisi UU KPK," ucap Ruki dalam keterangan tertulisnya, Minggu (8/9/2019).

        Ruki menyatakan, pimpinan KPK kala itu menyarankan agar pemerintah dan DPR merevisi dan harmonisasi UU nomor 31 tahun 1999 tentang Tipikor, KUHP, dan KUHAP sebelum merevisi UU KPK.

        "Jadi sebelum UU nomor 30 tahun 2002 diubah, pemerintah ubah ini (UU nomor 31/1999, KUHP, dan KUHAP) dulu," jelasnya.

        Jika memang pemerintah memandang perlu, pimpinan KPK mendesak revisi UU itu ditujukan untuk menguatkan tugas dan fungsi KPK.

        "Terhadap rumusan substansi di atas, KPK berharap pemerintah bisa pertahankan usul KPK," katanya.

        Ruki merasa sedih karena dirinya dituding mengusulkan revisi UU KPK saat mengepalai lembaga antirasuah. Padahal faktanya tidak demikian.

        "Saya sangat sedih selalu terjadi misleading dan misinformation. Dan ketika itu terjadi kesalahan semua ditudingkan ke saya," imbuhnya.

        Baca Juga: Abraham Samad: Pansel Capim KPK Tak Penuhi Syarat...

        Menurut Ruki, setelah tuduhan tersebut, dirinya merasa terpojokkan, sebab itu seperti memutarbalikkan fakta.

        "Saya sebenarnya tidak pernah mau bicara, tidak mau mengklaim tapi karena saya sudah dipojokkan sama sekali jadi saya buka bahwa semua itu tidak benar. Jangan biasakan memutarbalikan fakta karena yang benar bukan itu," tuturnya.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Muhammad Syahrianto

        Bagikan Artikel: