Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan pihaknya memutuskan setuju untuk revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan korupsi atau Revisi UU KPK. Ia juga mengatakan akan mengirimkan surat presiden atau surpres.
Ia mengatakan dalam surat tersebut nantinya akan dituliskan materi revisi UU KPK. Bahkan, ia mengaku baru melihat daftar inventaris masalah atau DIM.?
"Nanti memang Surpres kita kirim. Besok saya sampaikan materi-materi apa yang diterima perlu direvisi," katanya kepada wartawan, di Jie Expo Kemayoran, Jakarta, Rabu (11/9/2019).
Baca Juga: Pak Jokowi, Jangan Tanda Tangan, Bahaya!
Baca Juga: Capim Tolak Revisi UU KPK, Bakal Disikat DPR?
Lanjutnya, ia berjanji tidak akan membatasi KPK dan menginginkan KPK tetap independen.
"Saya melihat, saya ingin melihat dulu DIM-nya. Jangan sampai adanya pembatasan-pembatasan yang tidak perlu. Sehingga independesi dari KPK ini jadi terganggu. Intinya ke sana tapi saya akan melihat dulu satu persatu akan kita pelajari, diputusin baru kita sampaikan. Kenapa ini-ya, kenapa ini tidak karena tentu saja ada yang setuju ada yang tidak setuju," ucapnya.
Sebelumnya, Pakar Hukum Tata Negara Bivitri Susanti meminta Presiden Jokowi untuk tidak mengeluarkan Surat Presiden (Supres) dalam menyetujui revisi Undang Undang 30/2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
"Pasal 20 UUD kan sebenarnya kalau Pak Jokowi enggak mengeluarkan surat presiden, UU ini tidak akan dibahas," katanya kepada wartawan, Jumat (6/9).
Menurut dia, apabila pemerintah dan DPR benar-benar merevisi UU KPK, maka hal tersebut akan menjadi preseden buruk bagi pemberantasan korupsi di Indonesia. Pasalanya, kewenangan KPK diamputasi secara nyata dan melumpuhkan kinerja lembaga antirasuah tersebut.
"Kalau itu terjadi, pemerintahan yang sekarang seperti membunuh KPK. Karena KPK jadi nggak ada fungsinya lagi," tegasnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Vicky Fadil