Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

KPK Dalami Dugaan Uang Rp17,8 Miliar untuk Pansus Haji DPR

KPK Dalami Dugaan Uang Rp17,8 Miliar untuk Pansus Haji DPR Kredit Foto: Istimewa
Warta Ekonomi, Jakarta -

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang mengusut dugaan penyiapan uang 1 juta dolar AS atau sekitar Rp17,8 miliar untuk memengaruhi hasil Panitia Khusus (Pansus) Angket Haji DPR RI.

Informasi tersebut mencuat dalam sidang perdana perkara dugaan korupsi kuota haji 2024 dengan terdakwa mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (11/8/2026).

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penyidik masih mendalami informasi mengenai dugaan pemberian uang dari pihak Kementerian Agama (Kemenag) kepada pihak Pansus Haji.

“Saat ini kita masih bicara soal penyidikan perkara terkait dengan kuota haji, terkait dengan adanya dugaan pemberian uang dari pihak Kementerian Agama kepada pihak pansus,” kata Budi dalam keterangannya, Kamis (13/8/2026).

Budi mengatakan KPK akan menelusuri lebih lanjut apakah uang tersebut benar-benar telah diserahkan kepada pihak Pansus Haji atau masih sebatas rencana.

“Tentu ini juga menjadi informasi yang nanti akan didalami, ditelusuri seperti apa kedudukan kaitannya dengan perkara ini. Apakah kemudian ini firm sudah delivered atau seperti apa, nanti kita akan update terus perkembangannya,” ujarnya.

Budi menambahkan, fakta-fakta yang muncul dalam persidangan Pansus Haji DPR turut menjadi bahan bagi KPK untuk memperkaya proses penyidikan perkara.

Menurut dia, informasi yang muncul dari proses di DPR dapat membantu penyidik menyusun konstruksi perkara secara lebih utuh.

Dalam sidang perdana, jaksa KPK mengungkap dugaan rencana Yaqut menyiapkan uang 1 juta dolar AS untuk memengaruhi hasil investigasi Pansus Angket Haji 2024.

Jaksa menyebut rencana tersebut dilakukan Yaqut bersama mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, dan Muhammad Nuruzzaman.

“Bahwa selain melaksanakan rapat sebagaimana di atas, terdakwa Yaqut Cholil Qoumas menyiapkan uang sejumlah USD 1.000.000 melalui Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex dan Muhammad Nuruzzaman selaku Staf Khusus terdakwa Yaqut Cholil Qoumas dengan tujuan untuk mempengaruhi hasil Pansus Angket Haji Tahun 2024,” ungkap jaksa dalam persidangan.

Menurut dakwaan jaksa, uang tersebut disiapkan ketika Yaqut menghadapi sorotan Pansus Haji terkait kebijakan pembagian kuota tambahan jemaah haji 2024.

Kasus tersebut bermula dari kebijakan pembagian tambahan kuota haji sebanyak 20 ribu jemaah. Kuota tambahan itu dibagi masing-masing 50 persen untuk jemaah haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus.

Padahal, menurut jaksa, ketentuan yang berlaku mengatur pembagian kuota sebesar 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus.

DPR kemudian membentuk Pansus Angket Haji pada 9 Juli 2024 untuk menyelidiki dugaan pelanggaran dalam penyelenggaraan ibadah haji, termasuk persoalan distribusi kuota tambahan tersebut.

Jaksa menyebut Yaqut kemudian mengumpulkan sejumlah pejabat dan stafnya, termasuk Gus Alex serta mantan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Hilman Latief, untuk membahas respons terhadap pertanyaan Pansus.

Kini, dugaan penyiapan uang 1 juta dolar AS tersebut menjadi informasi yang turut didalami KPK dalam penyidikan perkara korupsi kuota haji 2024.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Ferry Hidayat
Editor: Ferry Hidayat