Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk memberikan kesempatan kepada masyarakat yang akan melakukan takziah ke rumah duka presiden ketiga Republik Indonesia, Bacharuddin Jusuf Habibie, di Jalan Patra Kuningan, dengan meniadakan sementara aturan ganjil-genap di beberapa wilayah.
Hal tersebut diungkapkan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan melalui akun Twitter, Rabu (11/9).
"Untuk beri kesempatan masyarakat yang hendak takziah ke rumah duka alm Pak Habibie, maka khusus pada Kamis pagi (12/9), aturan ganjil-genap tidak diberlakukan di Jl HR Rasuna Said, Jl Gatot Soebroto, dan Jl MT Haryono," kata Anies sebagaimana dikutip,?
Baca Juga: Anies: Nak Belajar yang Rajin Biar Seperti Pak Habibie
Baca Juga: Wiranto Buktikan Kalau Habibie Tak Kemaruk Kekuasaan
Lanjutnya, ia mengatakan untuk sore harinya penerapan aturan ganjil-genap pelat nomor kendaraan bermotor kembali diberlakukan di ketiga ruas jalan tersebut.
"Sore tetap berlaku," tambah Anies.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Vicky Fadil
Tag Terkait: