Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Terima Suap Rp26,5 Miliar, Harta Imam Nahrawi Ternyata Lebih Kecil dari Itu

        Terima Suap Rp26,5 Miliar, Harta Imam Nahrawi Ternyata Lebih Kecil dari Itu Kredit Foto: Antara/Hafidz Mubarak A
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Menpora Imam Nahrawi baru saja ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kemarin (19/9/2019).

        Imam diduga menerima uang suap yang jumlahnya lebih besar dari harta kekayaan miliknya, yakni sebesar Rp26,5 miliar dari Sekjen serta Bendahara KONI Ending Fuad Hamidy dan Jhonny E Awuy.

        Mengulik data Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), Imam Nahrawi melaporkan hartanya pada tahun 2018 setotal Rp22 miliar. Ia memiliki harta bergerak dan tidak bergerak.

        Baca Juga: Jadi Tersangka Korupsi, Imam Nahrawi Bakal Lawan KPK?

        Harta bergerak yang Imam punya senilai Rp6,3 miliar terdiri dari kendaraan roda empat yang berjumlah empat buah, yakni Minibus Hyundai, Mitsubishi Pajero, Toyota Kijang Innova, dan Toyota Alphard. Apabila dijumlahkan, seluruh harga kendaraannya tersebut mencapai Rp1,7 miliar.

        Selanjutnya, Imam juga memiliki harta bergerak lainnya senilai Rp 4.634.500.000.

        Kemudian, pria yang dikabarkan akan mengundurkan diri dari jabatannya ini juga memiliki harta tak bergerak senilai Rp14 miliar. Harta tersebut terdiri dari 12 bidang tanah dan bangunan.

        Baca Juga: Jadi Tersangka Korupsi, Imam Nahrawi Segera Menghadap Jokowi

        Dua belas bidang tersebut tersebar di Sidoarjo, Bangkalan, Surabaya, Jakarta, dan Malang setotal Rp14.099.635.000.

        Dan yang terakhir, Imam juga memilikia set berupa kas senilai Rp1.742.655.240 dan Rp463.765.853 surat berharga.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Clara Aprilia Sukandar
        Editor: Clara Aprilia Sukandar

        Bagikan Artikel: