Mahkamah Konstitusi menyatakan siap menerima pengajuan uji materi hasil revisi UU Nomor 30/2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Baca Juga: Jokowi Tolak 4 Poin Revisi UU KPK, ICW: Tak Ada yang Menguatkan!
Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman usai pelantikan dirjen dan ketua pengadilan tinggi di Gedung Mahkamah Agung, Jakarta, Kamis, mengatakan permohonan undang-undang apa pun pasti diterima, disidangkan dan diputus oleh Mahkamah Konstitusi.
Pokoknya MK bersifat pasif, jadi kalau ada pengujian undang-undang apa pun tentu tidak ada kata lain kecuali ya akan disidangkan. Akan diterima, akan disidangkan dan diputus," ujar dia.
Mengenai isi putusan atau hal yang diuji, tutur dia, akan dilihat dalam proses uji materi.
Usman Anwar mengatakan alat ukur dalam uji materi adalah UUD 1945 sehingga saat sebuah undang-undang akan diuji harus jelas dasar pengujiannya pasal yang dimaksud dalam UUD 1945.
"Apakah pasal itu bertentangan dengan UUD atau tidak, kita lihat dalam UUD begitu," ujar dia.
Sebelumnya, ICW dan sejumlah elemen masyarakat berencana mengajukan uji materi hasil revisi UU KPK ke MK. Materi yang akan diuji terkait beberapa pasal krusial yang termuat dalam revisi UU KPK.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat