Komisi Nasional HAM mendesak pemerintah dan DPR RI untuk menunda pengesahan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) yang dinilai masih berisi banyak pasal bermasalah dan tidak memberi kepastian hukum.
Baca Juga: Pemerintah Minta Pasal ini Didrop dalam RKUHP
"Surat pasti mau kirim kepada Presiden dan DPR. Kami mendukung apabila ada pihak mengajukan uji materi ke MK untuk aspek konstitusionalitasnya kami dukung. Ditunda dulu itu lebih bijak," ujar Komisioner Komnas HAM Choirul Anam di Jakarta, Kamis.
Draf RKUHP 15 September 2019 yang dipandang Komnas HAM meninggalkan persoalan antara lain RKUHP memandang prinsip HAM berbeda dengan hukum internasional.
Pemidanaan pelanggaran HAM berat dikatakannya tidak dapat disamakan dengan pemidanaan tindak pidana biasa karena pembuat kebijakan merupakan pihak yang bertanggung jawab.
Penerapan hukum pidana dalam RKUHP pun masih belum tepat dalam beberapa pasal, misalnya persoalan sosial seperti gelandangan yang dikenakan sanksi pidana.
Sementara jenis tindak pidana pelanggaran HAM berat, korupsi, narkotika, terorisme dan pencucian uang justru mengalami pengurangan pemidanaan.
"Kepada orang yang lemah eksistensi RKUHP sangat tegak, ketika kekuasaan kuat, eksistensi penghukuman langsung lemah," ujar Choirul.
Ada pun Komisi III DPR RI dan Pemerintah yang diwakili Menteri Hukum dan HAM, menyepakati RKUHP dibawa dalam pembicaraan Tingkat II di Rapat Paripurna DPR untuk disahkan menjadi UU.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat