Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Pasal Penghinaan Presiden Perlu Dihapus, Karena . . .

        Pasal Penghinaan Presiden Perlu Dihapus, Karena . . . Kredit Foto: Rawpixel
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Pakar Hukum Pidana Universitas Al-Azhar, Suparji Ahmad menilai pasal penghinaan terhadap presiden dan wakil presiden perlu dihapus dari draf Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP).?

        "Sekiranya RKUHP ditunda pengesahannya, maka pasal tentang penghinaan kepada Presiden perlu dihapus," ujar Suparji Ahmad kepada, Minggu (22/9/2019).

        Baca Juga: Jangan Ribet, Kalau Tak Setuju RKUHP Bawa Saja ke MK!

        Menurut dia, RKUHP itu sudah lama dibahas. Dalam draf RKUHP, Pasal 262 hingga 264 terkait penghinaan terhadap Presiden dan Wakil Presiden merupakan usul pemerintah.

        "Salah satu materi yang kontroversi adalah soal penghinaan presiden, karena dianggap warisan kolonial, bisa mengekang kebebasan pers dan masyarakat dan bisa multi interprestasi," ujarnya.

        Baca Juga: Ma'ruf Amin: Yang Tak Setuju RKUHP Gugat Saja ke MK!

        Lebih lanjut dia mengatakan, penundaan pengesahan itu karena adanya materi-materi dalam RKUHP yang ditolak masyarakat, karena dianggap tidak sesuai demokrasi, keadilan dan hak asasi manusia.

        "Tetapi sekiranya tidak ditunda maka tidak perlu dicabut, penundaan tentunya untuk merespons aspirasi masyarakat, jadi harus dilihat materi apa yang ditolak masyarakat, salah satunya kan materi tersebut, maka ya perlu dicabut atau disempurnakan," katanya.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Annisa Nurfitri

        Tag Terkait:

        Bagikan Artikel: