Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

PBB Tawarkan Bantuan Usai Kritik KUHP, Pemerintah: Sudah Telat!

PBB Tawarkan Bantuan Usai Kritik KUHP, Pemerintah: Sudah Telat! Kredit Foto: Alfida Rizky Febrianna
Warta Ekonomi, Jakarta -

Pemerintah melalui Wakil Menteri Kementerian Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej angkat bicara usai Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) menuai kritik Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).

Diketahui, beberapa waktu lalu, PBB sempat menuliskan surat pernyataan kepada pemerintah Indonesia terkait dengan kekhawatiran mereka atas KUHP. PBB menilai, ada beberapa pasal kontroversi yang dinilai akan melanggar kebebasan dasar hak asasi manusia (HAM).

Baca Juga: Tantang Hotman Paris dan Najwa Shihab Gugat KUHP di MK, Teddy Gusnaidi: Enggak Akan Berani

Menanggapi hal itu, Edward membenarkan bahwa PBB telah mengirimkan surat berupa tawaran bantuan yang terkait dengan kebebasan berekspresi dan HAM.

"Menang benar, suratnya sudah kami terima 25 November 2022, melalui komisi III DPR. Namun, 24 November 2022 pembahasannya sudah selesai. Jadi, telat," paparnya, dalam konferensi pers bersama Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) RI, pada Senin (12/12/2022).

Edward menegaskan, sehari sebelum surat tersebut diterima oleh pemerintah, KUHP sudah terlebih dulu mendapat persetujuan tingkat pertama.

Lebih jauh, Edward menyebutkan bahwa KUHP telah disusun dari konsultasi publik yang panjang. Ia berkata, sebelumnya ditetapkan, KUHP juga telah mendapat masukan dari masyarakat, melalui partisipasi aktif.

"KUHP disusun dengan cermat dan sangat hati-hati. Apapun yang jadi pertimbangan adalah keseimbangan individu, negara, dan masyarakat. Serta, mempertimbangkan kondisi bangsa yang multi-etis, multi-religi dan multi-culture," nilainya.

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Alfida Rizky Febrianna
Editor: Puri Mei Setyaningrum

Bagikan Artikel: